ANALISIS PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN YANG BAIK (CPPB) PADA IRTP XY (PRODUK KUE DAN ROTI) DI KABUPATEN BATU BARA, SUMATERA UTARA

Dea Sri Fatonah, Lukman Azis, Ema Komalasari

Abstrak


Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki jumlah IRTP cukup besar. Berdasarkan data laporan tahunan Balai POM Sumatera Utara pada tahun 2022 menunjukan bahwa dari jumlah realisasi pelaksanaan pemeriksaan sebanyak 70 sarana, diperoleh bahwa 29 IRTP sudah memenuhi ketentuan sedangkan 41 IRTP lainnya tidak memenuhi ketentuan. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa jumlah IRTP yang tidak memenuhi ketentuan masih lebih besar dibanding yang sudah memenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan CPPB pada IRTP XY yang memproduksi Kue dan diharapkan mampu memberikan saran perbaikan jika ditemui ketidaksesuaian dalam penerapan. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif berupa observasi dan wawancara. Penilaian penerapan CPPB ini merujuk pada PerkaBPOM (2012) yang mencakup 14 aspek yang akan diamati. Hasil dari penelitian yang dilakukan di IRTP XY masih berada pada level IV dengan penyimpangan minor sebanyak 1 poin, serius sebanyak 3 poin dan kritis sebanyak 2 poin pada aspek bangunan dan fasilitas, fasilitas dan kegiatan higiene, pencatatan dan dokumentasi, serta pelabelan pangan. Penerapan CPPB di IRTP XY masih kurang baik sehingga perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan. Rekomendasi perbaikan untuk kelima poin penyimpangan tersebut yaitu melakukan penyusunan ulang tata letak tempat produksi sesuai dengan alur produksi untuk peralatan, mesin dan bahan. Melakukan pembersihan pada area seperti dinding dan langit-langit, menyediakan sarana pencuci tangan yang dilengkapi dengan  sabun pencuci tangan, serta alat pengering di depan pintu masuk ruang produksi dan toilet, menyediakan tempat sampah tertutup di lingkungan produksi dan toilet, serta membuat dokumen produksi seperti SOP, formulir, dan checklist lalu disimpan dan dipelihara untuk memudahkan proses telusur saat ada penarikan produk.

Kata Kunci


CPPB, keamanan pangan, penyimpangan, IRTP

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Al Husna S, Jameelah M, Komalasari E. 2024. Evaluasi Penerapan Good Manufacturing Practices Produk Minuman Botanikal Jahe Siap Minum di PT XYZ. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Sains dan Teknologi. 9(3): 240-251.

Arafah A, Ramadhini S. 2023. Pertumbuhan UMKM terhadap ekonomi pembangunan di Sumatera Utara. Jurnal Ekonomi, Bisnis, Manajemen dan Akuntansi. 1(6): 757-764.

BPOM. 2022. Laporan Tahunan Balai POM Sumatera Utara Tahun 2022. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan.

BPS. 2022. Jumlah Perusahaan Industri Skala Mikro dan Kecil menurut Provinsi Tahun 2020-2022. Jakarta: Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.

Edwin T, Patrisina R, Adi AHB, Fithri P, Hidayah N. 2020. Pelatihan Good Manufacturing Practices (CPPB) pada usaha pangan binaan Universitas Andalas. Jurnal Ilmiah Pengembangan dan Penerapan Ipteks. 27(1): 1-5.

Imani RD, Sucipto H, Afridah N, Syaifulloh M, Riono SB. 2023. Penyuluhan pentingnya label pada kemasan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Desa Randusanga Wetan. Jurnal Pengabdian Masyarakat. 1(1): 43-55.

Kementerian Koperasi dan UMKM. 2021. Statistik Koperasi dan UMKM 2021. Jakarta: Kementerian Koperasi dan UMKM.

Komala IS, Widajanti L, Pangestuti DR. 2017. Cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT) Perusahaan Tahu Putih “SL” Kabupaten Semarang tahun 2017. Jurnal Kesehatan Masyarakat. 5(4): 690-697.

PerBPOM. 2017. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Jakarta: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

PerBPOM. 2018. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tentang Label Pangan Olahan. Jakarta: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

PerkaBPOM. 2012. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. . Jakarta: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Permenperin. 2010. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.75/M-IND/PER/7/2010 Tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Jakarta: Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia.

Rianti A, Christoper A, Lestari D, Kiyat WE. 2018. Penerapan keamanan dan sanitasi pangan pada produksi minuman sehat kacang-kacangan UMKM Jukajo Sukses Mulia di Kabupaten Tangerang. Jurnal Agroteknologi. 12(2): 167-175.

Sofyan DK, Syarifudin. 2015. Perancangan Ulang tata letak fasilitas dengan menggunakan metode konvensional berbasis 5S (Seiri, Seiton, Seido, Seiketsu, dan Shitsuke). Jurnal Teknovasi. 2(2): 27-41.

Sutikno N. 2017. Penerapan Good Manufacturing Practices (CPPB) dalam produksi ikan kaleng di PT Maya Food Indutries Pekalongan [laporan kerja praktek]. Semarang: Universitas Soegijapranata.

Trigunarso SI. 2020. Hygiene sanitasi dan perilaku penjamah makanan dengan angka kuman pada makanan jajanan di lingkungan sekolah. Jurnal Kesehatan. 11(1):115-124.

Wahyuningsih S, Sulistiyorini D. 2022. Penilaian sarana produksi pangan di industri rumah tangga Dapur Eny Kota Depok tahun 2021. Jurnal Kesehatan Lingkungan Ruwa Jurai.16(1): 9-16.

Yunita. 2013. Studi penerapan cara produksi makanan yang baik pada jajanan bakso yang dikonsumsi murid di SDN Kompleks Mangkura Kota Makassar. Jurnal MKMI. 2013. 2(1) :153–161.




DOI:

https://doi.org/10.36441/jtepakes.v6i1.2772

Article Metrics

Abstrak views : 9 times
PDF views : 7 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jurnal Ini Terindeks di:

width= width= width= width= 

width=

 


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

 

 

View My Stats