Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2026-10-01. Baca versi terbaru.

Perlindungan Hukum Korban Deepfake Sebagai Cyber-Fraud Dalam Hukum Pidana Indonesia

Penulis

  • Dwi Pambudi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Yusuf Saefudin Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Abstrak

Penggunaan deepfake berbasis kecerdasan buatan telah berkembang menjadi sarana manipulasi identitas, penipuan, pemerasan, pornografi non-konsensual, dan disinformasi. Persoalan hukumnya tidak terletak pada ketiadaan hukum secara keseluruhan, melainkan pada keterbatasan pengaturan yang secara khusus mengidentifikasi deepfake sebagai modus tersendiri dan pada belum terpadunya mekanisme perlindungan korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana atas penggunaan deepfake sebagai sarana cyber-fraud dan merumuskan model perlindungan korban yang efektif dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Analisis juga menggunakan perbandingan kewajiban transparansi deepfake dalam Uni Eropa dan tata kelola deep synthesis di Tiongkok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa deepfake sebagai cyber-fraud dapat dikonstruksikan melalui delik penipuan apabila terpenuhi unsur tipu muslihat dan kerugian harta benda, melalui ketentuan manipulasi informasi elektronik, pelindungan data pribadi, serta delik lain sesuai muatan konten. Perlindungan korban harus dibangun melalui rantai perlindungan yang mencakup pencegahan, pelaporan cepat, preservasi bukti, penghentian penyebaran, penegakan hukum berbasis digital forensik, pemulihan reputasi dan privasi, serta restitusi atau ganti kerugian sesuai dasar hukumnya. Kebaruan penelitian terletak pada desain model perlindungan korban yang terintegrasi, bukan sekadar pada klaim adanya kekosongan hukum khusus deepfake.

Diterbitkan

2026-10-01

Versi