Perlindungan Hukum Korban Deepfake Sebagai Cyber-Fraud Dalam Hukum Pidana Indonesia
Abstrak
Penggunaan deepfake berbasis kecerdasan buatan telah berkembang menjadi sarana manipulasi identitas, penipuan, pemerasan, pornografi non-konsensual, dan disinformasi. Persoalan hukumnya tidak terletak pada ketiadaan hukum secara keseluruhan, melainkan pada keterbatasan pengaturan yang secara khusus mengidentifikasi deepfake sebagai modus tersendiri dan pada belum terpadunya mekanisme perlindungan korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana atas penggunaan deepfake sebagai sarana cyber-fraud dan merumuskan model perlindungan korban yang efektif dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Analisis juga menggunakan perbandingan kewajiban transparansi deepfake dalam Uni Eropa dan tata kelola deep synthesis di Tiongkok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa deepfake sebagai cyber-fraud dapat dikonstruksikan melalui delik penipuan apabila terpenuhi unsur tipu muslihat dan kerugian harta benda, melalui ketentuan manipulasi informasi elektronik, pelindungan data pribadi, serta delik lain sesuai muatan konten. Perlindungan korban harus dibangun melalui rantai perlindungan yang mencakup pencegahan, pelaporan cepat, preservasi bukti, penghentian penyebaran, penegakan hukum berbasis digital forensik, pemulihan reputasi dan privasi, serta restitusi atau ganti kerugian sesuai dasar hukumnya. Kebaruan penelitian terletak pada desain model perlindungan korban yang terintegrasi, bukan sekadar pada klaim adanya kekosongan hukum khusus deepfake.Diterbitkan
Versi
- 2026-10-27 (2)
- 2026-10-01 (1)
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







