Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2026-04-08. Baca versi terbaru.

Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelanggaran Hak Privasi Atas Penyebaran Tangkapan Layar Perbincangan di Media Sosial

Penulis

  • Rizka Rizka Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Nanda Dwi Purnama Universitas Sahid Muhammadiyah Surakarta

Abstrak

Dewasa ini perkembangan media sosial semakin maju, dimana seluruh lapisan masyarakat mulai dari anak kecil hingga lansia bahkan sudah memiliki media sosial. Namun, perkembangan media sosial ini malah membawa dampak buruk, dimana batasan privasi antar individu mulai tergerus. Salah satu bukti terancamnya privasi antarindividu ialah adanya kasus penyebaran tangkapan layar perbincangan (chat) pribadi yang disebar di media sosial. Oleh karena itu, timbullah pertanyaan di masyarakat terkait bagaimana sebenarnya perlindungan hukum bagi para korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan perlindungan hukum bagi korban pelanggaran hak privasi atas tangkapan layar perbincangan pribadi yang disebar di media sosial, bagaimana pandangan Islam terhadap pelanggaran hak privasi atas tangkapan layar perbincangan pribadi yang disebar di media sosial, dan bagaimana kendala dan tantangan dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi korban pelanggaran hak atas privasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil menunjukkan bahwa berdasarkan UUD 1945, hukum Islam dan hukum internasional, negara Indonesia telah memberikan perlindungan hukum bagi para korban pelanggaran hak privasi atas tangkapan layar perbincangan pribadi yang disebar di media sosial dengan memberikan regulasi berupa UU ITE dan UU PDP. Namun, dalam penerapanya masih ditemui banyak kendala, mulai dari faktor masyarakat hingga faktor penegak hukum itu sendiri

Diterbitkan

2026-04-08

Versi