Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelanggaran Hak Privasi Atas Penyebaran Tangkapan Layar Perbincangan di Media Sosial
Abstrak
Dewasa ini perkembangan media sosial semakin maju, dimana seluruh lapisan masyarakat mulai dari anak kecil hingga lansia bahkan sudah memiliki media sosial. Namun, perkembangan media sosial ini malah membawa dampak buruk, dimana batasan privasi antar individu mulai tergerus. Salah satu bukti terancamnya privasi antarindividu ialah adanya kasus penyebaran tangkapan layar perbincangan (chat) pribadi yang disebar di media sosial. Oleh karena itu, timbullah pertanyaan di masyarakat terkait bagaimana sebenarnya perlindungan hukum bagi para korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan perlindungan hukum bagi korban pelanggaran hak privasi atas tangkapan layar perbincangan pribadi yang disebar di media sosial, bagaimana pandangan Islam terhadap pelanggaran hak privasi atas tangkapan layar perbincangan pribadi yang disebar di media sosial, dan bagaimana kendala dan tantangan dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi korban pelanggaran hak atas privasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil menunjukkan bahwa berdasarkan UUD 1945, hukum Islam dan hukum internasional, negara Indonesia telah memberikan perlindungan hukum bagi para korban pelanggaran hak privasi atas tangkapan layar perbincangan pribadi yang disebar di media sosial dengan memberikan regulasi berupa UU ITE dan UU PDP. Namun, dalam penerapanya masih ditemui banyak kendala, mulai dari faktor masyarakat hingga faktor penegak hukum itu sendiriDiterbitkan
Versi
- 2026-06-24 (2)
- 2026-04-08 (1)
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







