Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2026-05-01. Baca versi terbaru.

Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat Dalam Pendaftaran Tanah Ulayat Di Sumatera Barat

Penulis

  • Yuherman Yuherman Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta
  • Liza Marina Universitas Sahid
  • Fahririn Universitas Sahid
  • Rahmi Erwin Universitas Sahid

Abstrak

Tanah ulayat merupakan identitas penting bagi masyarakat hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat yang menghadapi ancaman dari meningkatnya kebutuhan pembangunan dan menguatnya hak pribadi anggota masyarakat adat. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana mengidentifikasi hak atas tanah ulayat dalam praktik hukum agraria dan implementasi perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat dalam pendaftaran tanah ulayat pada suku Minangkabau di Sumatera Barat. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan asas hukum, peraturan perundang-undangan, dan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa hak atas tanah ulayat dapat diakui sepanjang masih terdapat kelompok masyarakat hukum adat dengan perangkat kelembagaan dan norma yang berlaku, serta masih terdapat tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat terkait. Implementasi perlindungan hukum melalui pendaftaran tanah ulayat menghadapi kendala regulasi, struktural pemerintahan daerah, dan persepsi masyarakat adat. Saran yang direkomendasikan adalah pembentukan Unit Khusus Tanah Ulayat di Kantor Pertanahan dengan tim multidisipliner, revisi peraturan perundang-undangan, dan pelibatan Kerapatan Adat Nagari sebagai mitra resmi dalam proses identifikasi dan verifikasi pendaftaran tanah ulayat.

Biografi Penulis

Yuherman Yuherman, Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta

https://scholar.google.co.id/citations?user=7Om7GR8AAAAJ&hl=id

Diterbitkan

2026-05-01

Versi