Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat Dalam Pendaftaran Tanah Ulayat Di Sumatera Barat
Abstrak
Tanah ulayat merupakan identitas penting bagi masyarakat hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat yang menghadapi ancaman dari meningkatnya kebutuhan pembangunan dan menguatnya hak pribadi anggota masyarakat adat. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana mengidentifikasi hak atas tanah ulayat dalam praktik hukum agraria dan implementasi perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat dalam pendaftaran tanah ulayat pada suku Minangkabau di Sumatera Barat. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan asas hukum, peraturan perundang-undangan, dan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa hak atas tanah ulayat dapat diakui sepanjang masih terdapat kelompok masyarakat hukum adat dengan perangkat kelembagaan dan norma yang berlaku, serta masih terdapat tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat terkait. Implementasi perlindungan hukum melalui pendaftaran tanah ulayat menghadapi kendala regulasi, struktural pemerintahan daerah, dan persepsi masyarakat adat. Saran yang direkomendasikan adalah pembentukan Unit Khusus Tanah Ulayat di Kantor Pertanahan dengan tim multidisipliner, revisi peraturan perundang-undangan, dan pelibatan Kerapatan Adat Nagari sebagai mitra resmi dalam proses identifikasi dan verifikasi pendaftaran tanah ulayat.Diterbitkan
Versi
- 2026-06-24 (2)
- 2026-05-01 (1)
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







