Tanpa Kontrak, Tetap Korupsi: Menimbang Ulang Batas Doktrin dan Pembuktian Hukum

Penulis

  • Nur Fadhilah Mappaselleng Universitas Muslim Indonesia
  • Zul Khaidir Kadir Universitas Muslim Indonesia

Abstrak

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia masih sangat bergantung pada keberadaan dokumen kontraktual dan bukti administratif formal. Padahal, dalam banyak kasus, praktik korupsi berlangsung secara informal melalui komunikasi terselubung dan relasi kuasa yang tidak tercatat secara hukum. Artikel ini bertujuan menyusun kerangka doktrinal yang menjelaskan batas hukum dalam pembuktian korupsi non-kontraktual serta membandingkannya dengan pendekatan hukum di negara lain. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Data dikaji melalui analisis yuridis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi komparatif dari sistem hukum di Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, hingga Brasil. Hasilnya menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih menyisakan celah dalam menjerat tindakan korupsi yang tidak terekam dalam bentuk perjanjian formal. Negara-negara lain telah mengembangkan model pembuktian berbasis kesengajaan, kekayaan yang tidak sah, dan indikator relasional yang tidak berdasarkan kontrak. Artikel ini merekomendasikan pembaruan doktrin pembuktian korupsi di Indonesia melalui pengakuan atas bukti tidak langsung, relasi kekuasaan, serta pola penguasaan aset yang tidak wajar, guna menyesuaikan dengan kompleksitas korupsi modern.

Diterbitkan

2025-10-08 — Diperbaharui pada 2025-10-08

Versi