Tanpa Kontrak, Tetap Korupsi: Menimbang Ulang Batas Doktrin dan Pembuktian Hukum
Abstrak
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia masih sangat bergantung pada keberadaan dokumen kontraktual dan bukti administratif formal. Padahal, dalam banyak kasus, praktik korupsi berlangsung secara informal melalui komunikasi terselubung dan relasi kuasa yang tidak tercatat secara hukum. Artikel ini bertujuan menyusun kerangka doktrinal yang menjelaskan batas hukum dalam pembuktian korupsi non-kontraktual serta membandingkannya dengan pendekatan hukum di negara lain. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Data dikaji melalui analisis yuridis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi komparatif dari sistem hukum di Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, hingga Brasil. Hasilnya menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih menyisakan celah dalam menjerat tindakan korupsi yang tidak terekam dalam bentuk perjanjian formal. Negara-negara lain telah mengembangkan model pembuktian berbasis kesengajaan, kekayaan yang tidak sah, dan indikator relasional yang tidak berdasarkan kontrak. Artikel ini merekomendasikan pembaruan doktrin pembuktian korupsi di Indonesia melalui pengakuan atas bukti tidak langsung, relasi kekuasaan, serta pola penguasaan aset yang tidak wajar, guna menyesuaikan dengan kompleksitas korupsi modern.Diterbitkan
Versi
- 2025-10-08 (2)
- 2025-10-08 (1)
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







