Perlindungan Hukum Merek Sebagai Upaya Peningkatan Daya Saing Produk Ekonomi Kreatif Indonesia
Abstrak
Perlindungan hukum terhadap merek memiliki peran strategis dalam mendukung kemajuan sektor ekonomi kreatif Indonesia. Ekonomi kreatif yang berbasis pada ide, kreativitas, dan inovasi individu menghasilkan produk bernilai ekonomi tinggi yang rentan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual. Merek sebagai identitas produk bukan hanya simbol pembeda, tetapi juga penjamin kualitas dan alat pemasaran yang meningkatkan daya saing. Tujuan penelitian untuk menganalisis urgensi perlindungan merek terhadap peningkatan nilai ekonomi produk kreatif, serta mengkaji tingkat pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya pendaftaran merek. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak pelaku ekonomi kreatif yang belum menyadari manfaat hukum dan ekonomi dari pendaftaran merek, yang berakibat pada tingginya potensi pelanggaran dan rendahnya perlindungan hukum. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya hak merek perlu ditingkatkan untuk mendorong keberlanjutan usaha kreatif serta memperkuat posisi Indonesia dalam kompetisi ekonomi global. Perlindungan hukum atas merek bukan hanya melindungi pencipta, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.Diterbitkan
Versi
- 2025-10-09 (2)
- 2025-10-09 (1)
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







