Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2025-10-09. Baca versi terbaru.

Perlindungan Hukum Merek Sebagai Upaya Peningkatan Daya Saing Produk Ekonomi Kreatif Indonesia

Penulis

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap merek memiliki peran strategis dalam mendukung kemajuan sektor ekonomi kreatif Indonesia. Ekonomi kreatif yang berbasis pada ide, kreativitas, dan inovasi individu menghasilkan produk bernilai ekonomi tinggi yang rentan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual. Merek sebagai identitas produk bukan hanya simbol pembeda, tetapi juga penjamin kualitas dan alat pemasaran yang meningkatkan daya saing. Tujuan penelitian untuk menganalisis urgensi perlindungan merek terhadap peningkatan nilai ekonomi produk kreatif, serta mengkaji tingkat pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya pendaftaran merek. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak pelaku ekonomi kreatif yang belum menyadari manfaat hukum dan ekonomi dari pendaftaran merek, yang berakibat pada tingginya potensi pelanggaran dan rendahnya perlindungan hukum. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya hak merek perlu ditingkatkan untuk mendorong keberlanjutan usaha kreatif serta memperkuat posisi Indonesia dalam kompetisi ekonomi global. Perlindungan hukum atas merek bukan hanya melindungi pencipta, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.

Diterbitkan

2025-10-09

Versi