Perlindungan Hukum terhadap Merek sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing Produk Ekonomi Kreatif di Indonesia: Suatu Kajian Yuridis Normatif
Abstrak
Perlindungan hukum terhadap merek memiliki peran strategis dalam memperkuat daya saing dan keberlanjutan sektor ekonomi kreatif Indonesia. Ekonomi kreatif yang berbasis pada ide dan inovasi menghasilkan produk bernilai ekonomi tinggi yang rentan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual. Merek sebagai identitas hukum dan komersial produk berfungsi tidak hanya sebagai pembeda, tetapi juga sebagai jaminan kualitas dan sarana promosi yang meningkatkan kepercayaan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan hukum terhadap merek dalam meningkatkan daya saing produk ekonomi kreatif serta menilai tingkat pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya pendaftaran merek. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan data sekunder dari instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sektor ekonomi kreatif menyumbang 7,35% terhadap PDB nasional, namun hanya sekitar 35% pelaku usaha yang telah mendaftarkan merek secara resmi (DJKI, 2023). Survei Kemenparekraf (2023) juga mengungkapkan bahwa hanya 38% pelaku ekonomi kreatif memahami manfaat perlindungan merek. Rendahnya kesadaran hukum tersebut berimplikasi pada tingginya potensi pelanggaran HKI dan lemahnya perlindungan terhadap inovasi lokal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha agar memahami nilai strategis pendaftaran merek. Perlindungan hukum atas merek tidak hanya melindungi pencipta, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis kreativitas dan inovasi.Diterbitkan
Versi
- 2025-10-09 (2)
- 2025-10-09 (1)
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







