Perlindungan Hukum terhadap Merek sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing Produk Ekonomi Kreatif di Indonesia: Suatu Kajian Yuridis Normatif

Penulis

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap merek memiliki peran strategis dalam memperkuat daya saing dan keberlanjutan sektor ekonomi kreatif Indonesia. Ekonomi kreatif yang berbasis pada ide dan inovasi menghasilkan produk bernilai ekonomi tinggi yang rentan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual. Merek sebagai identitas hukum dan komersial produk berfungsi tidak hanya sebagai pembeda, tetapi juga sebagai jaminan kualitas dan sarana promosi yang meningkatkan kepercayaan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan hukum terhadap merek dalam meningkatkan daya saing produk ekonomi kreatif serta menilai tingkat pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya pendaftaran merek. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan data sekunder dari instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sektor ekonomi kreatif menyumbang 7,35% terhadap PDB nasional, namun hanya sekitar 35% pelaku usaha yang telah mendaftarkan merek secara resmi (DJKI, 2023). Survei Kemenparekraf (2023) juga mengungkapkan bahwa hanya 38% pelaku ekonomi kreatif memahami manfaat perlindungan merek. Rendahnya kesadaran hukum tersebut berimplikasi pada tingginya potensi pelanggaran HKI dan lemahnya perlindungan terhadap inovasi lokal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha agar memahami nilai strategis pendaftaran merek. Perlindungan hukum atas merek tidak hanya melindungi pencipta, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis kreativitas dan inovasi.

Diterbitkan

2025-10-09 — Diperbaharui pada 2025-10-09

Versi