Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2025-05-08. Baca versi terbaru.

Perbandingan dalam Penegakan Hukum E-Lelang Indonesia dan Malaysia

Penulis

Kata Kunci:

E-lelang, Hukum E-lelang, Indonesia, dan Malaysia.

Abstrak

Pokok permasalahan dalam penelitian adalah belum optimalnya penggunaan E-Lelang di Indonesia, sehingga diperlukan obeservasi perbandingan dengan negara yang telah menerapkan system yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana struktur kelembagaan mempengaruhi efektivitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan e-lelang. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan yang menganalisis regulasi dan kebijakan terkait di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-lelang di Malaysia berada di bawah otoritas Pengadilan Tinggi Malaya, yang memastikan kepastian hukum dan konsistensi, sedangkan di Indonesia dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan keterlibatan berbagai instansi yang terpisah. Perbedaan ini berdampak pada efektivitas dan koordinasi sistem e-lelang di masing-masing negara. Kesimpulannya, konsolidasi otoritas e-lelang di Indonesia diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik serta mengoptimalkan sistem agar lebih efisien dan akuntabel.

Biografi Penulis

Cecep Tedi Siswanto, Universitas Proklamasi 45

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum

Diterbitkan

2025-04-30 — Diperbaharui pada 2025-05-08

Versi