Perbandingan dalam Penegakan Hukum E-Lelang Indonesia dan Malaysia
Kata Kunci:
E-lelang, Hukum E-lelang, Indonesia, dan Malaysia.Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian adalah belum optimalnya penggunaan E-Lelang di Indonesia, sehingga diperlukan obeservasi perbandingan dengan negara yang telah menerapkan system yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana struktur kelembagaan mempengaruhi efektivitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan e-lelang. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan yang menganalisis regulasi dan kebijakan terkait di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-lelang di Malaysia berada di bawah otoritas Pengadilan Tinggi Malaya, yang memastikan kepastian hukum dan konsistensi, sedangkan di Indonesia dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan keterlibatan berbagai instansi yang terpisah. Perbedaan ini berdampak pada efektivitas dan koordinasi sistem e-lelang di masing-masing negara. Kesimpulannya, konsolidasi otoritas e-lelang di Indonesia diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik serta mengoptimalkan sistem agar lebih efisien dan akuntabel.Diterbitkan
Versi
- 2025-05-08 (3)
- 2025-05-08 (2)
- 2025-04-30 (1)
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







