Dampak Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Memberikan Kepastian Hukum Masyarakat
Abstrak
Sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai dikarenakan rendahnya tingkat pendaftaran tanah secara menyeluruh. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah secara massal di seluruh wilayah Indonesia melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya program ini menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi administratif maupun kurangnya pemahaman masyarakat terhadap proses pendaftarannya, sehingga diperlukan evaluasi secara intensif guna memastikan efektivitas program tersebut dalam mewujudkan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dan dampak pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan yang berfokus pada kajian peraturan perundang-undangan terkait pendaftaran tanah serta analisis dokumen hukum yang relevan. Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, dan dokumen hukum lainnya yang terkait dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap secara normatif sudah sesuai dengan kerangka hukum yang ada, namun terdapat beberapa permasalahan dalam implementasinya, seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap proses pendaftaran serta beberapa hambatan administratif di lapangan. Dampak positif dari program ini meliputi peningkatan kepemilikan sertipikat tanah yang berpengaruh terhadap kepastian hukum. Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam hal kepastian hukum terhadap tanah yang belum terdaftar serta diperlukan adanya peningkatan sosialisasi terkait kewajiban masyarakat dalam proses pendaftaran tanah yang dikuasainya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah meskipun secara normatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap telah memberikan dasar hukum yang jelas, tetapi masih diperlukan peningkatan dalam hal implementasi di lapangan agar tujuan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat tercapai secara optimal.Diterbitkan
Versi
- 2025-05-02 (3)
- 2025-05-02 (2)
- 2025-04-30 (1)
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







