Dampak Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Memberikan Kepastian Hukum Masyarakat
Abstrak
Dokter adalah individu yang melakukan perawatan kesehatan sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia melalui praktik medis. Masalah hukum yang perlu dipelajari adalah hak dan kewajiban dokter, terutama dalam hal perlindungan hukum saat melakukan tindakan medis. Pokok pembahasan dalam artikel ini adalah mengenai perlindungan hukum dan etika medis dokter dalam menyelesaikan sengketa. Analisis artikel ini dilakukan dengan metode hukum normatif, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah dan mencari solusi secara ilmiah, menegaskan bahwa dokter yang terlibat dalam kasus medis di rumah sakit memiliki hak untuk dilindungi secara hukum. Hukum Kesehatan dan peraturan kesehatan menyatakan bahwa rumah sakit harus memiliki cara penyelesaian sengketa medis. Hukum Kesehatan, etika medis(kode etik kedokteran), lembaga kesehatan, dan prosedur pelaporan masih belum cukup melindungi dokter dalam menyelesaikan perselisihan medis. Ini disebabkan oleh fakta bahwa penyidik polisi akan mengikuti aturan yang diatur dalam KUHAP saat menangani kasus dugaan malpraktik, sementara Undang-Undang tentang kesehatan mengatur institusi profesi kedokteran yang harus bekerja sesuai dengan standar profesi, pelayanan, dan prosedur operasional yang memiliki perlindungan hukum.Diterbitkan
Versi
- 2025-05-02 (3)
- 2025-05-02 (2)
- 2025-04-30 (1)
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







