PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA APABILA DEBITUR CIDERA JANJI

Ila Nabilla Nofianti

Abstrak


Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif serta pendekatan kepustakaan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana eksekusi terhadap objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji. Dalam Jaminan fidusia terdapat eksekusi objek Jaminan Fidusia. Eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dalam hal pemberi fidusia (debitur) berada dalam keadaan cidera janji (wanprestasi). Pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Apabila pemberi fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima fidusia berhak mengambil benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia diatur di dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Eksekusi Jaminan Fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Yang menjadi penyebab timbulnya terjadi eksekusi adalah karena debitur cidera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat pada waktunya kepada penerima fidusia, walaupun pihak debitur telah diberikan somasi.

Kata Kunci


Jaminan fidusia, debitur, cidera janji

Teks Lengkap:

PDF


DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i2.218

Article Metrics

Abstrak views : 3570 times
PDF views : 1445 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.