PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA APABILA DEBITUR CIDERA JANJI
Abstrak
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif serta pendekatan kepustakaan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana eksekusi terhadap objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji. Dalam Jaminan fidusia terdapat eksekusi objek Jaminan Fidusia. Eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dalam hal pemberi fidusia (debitur) berada dalam keadaan cidera janji (wanprestasi). Pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Apabila pemberi fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima fidusia berhak mengambil benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia diatur di dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Eksekusi Jaminan Fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Yang menjadi penyebab timbulnya terjadi eksekusi adalah karena debitur cidera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat pada waktunya kepada penerima fidusia, walaupun pihak debitur telah diberikan somasi.
Kata Kunci
Jaminan fidusia, debitur, cidera janji
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i2.218
Article Metrics
Abstrak views : 3996 times
PDF views : 1606 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 3996 timesPDF views : 1606 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.