Kebijakan Editorial

Fokus dan Ruang Lingkup

Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia. Artikel yang diajukan dapat mencakup:

  1. isu-isu topikal dalam Hukum Perdata,
  2. Hukum Acara Perdata, 
  3. Hukum Dagang, 
  4. Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, 
  5. Hukum Pidana,  
  6. Hukum Acara Pidana, 
  7. Penologi, 
  8. Viktimologi, 
  9. Kriminologi,  
  10. Hukum Tata Negara, 
  11. Hukum Ketenagakerjaan, 
  12. Hukum Internasional,
  13. Hukum Administrasi, 
  14. Hukum Perlindungan Anak,
  15.  Hukum Adat, 
  16. Hukum Islam, 
  17. Hukum Agraria, dan 
  18. Hukum Lingkungan.

 

Kebijakan Bagian

Artikel

Centang Naskah Terbuka Centang Diindeks Centang Telah di-Peer review
 

Proses Peer Review

Supremasi Jurnal Hukum menerapkan proses peer review. Semua artikel yang dikirimkan ke Jurnal Supremasi Hukum akan direview secara tertutup (blind review) oleh para mitra bebestari. Pada umumnya, setiap artikel akan direview oleh satu sampai dua orang reviewer. Tanggapan dari para reviewer ini akan dijadikan landasan bagi Editor untuk menentukan apakah suatu artikel dapat diterima (accepted), diterima apabila direvisi (accepted with major/minor revision), atau ditolak (rejected). Suatu artikel ditolak untuk dimuat disebabkan oleh berbagai pertimbangan, diantara artikel tidak sesuai dengan ruang lingkup Pengembangan dan Penerapan IPTEKS dan sisi ilmiah tulisan tersebut kurang memadai untuk digolongkan dalam suatu tulisan ilmiah, kesalahan metodologi yang mendasar, atau dikarenakan penulis menolak untuk melakukan sara perbaikan yang diberikan oleh reviewer tanpa dasar yang logis. Semua artikel yang dikirim akan diperiksa unsur plagiasinya menggunakan perangkat lunak (software) anti plagiarisme (Turnitin).

 

Frekuensi Penerbitan

Jurnal ini diterbitkan 2 kali dalam setahun pada bulan April, dan Oktober, berjumlah minimal 7 (tujuh) judul artikel

 

Kebijakan Akses Terbuka

Hak akses seluruh konten publikasi jurnal ini adalah akses terbuka untuk tujuan nonkomersial [lihat ketentuan hak cipta].

 

Pengarsipan

OJS sistem LOCKSS berfungsi sebagai sistem pengarsipan terdistribusi antar-perpustakaan yang menggunakan sistem ini dengan tujuan membuat arsip permanen (untuk preservasi dan restorasi). Lanjut...

 

Etika Publikasi

Supremasi Jurnal Hukum adalah jurnal yang diterbitkan Universitas Sahid Jakarta. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis dari semua pihak yang terlibat dalam penerbitan artikel di jurnal ini, yaitu penulis, ketua penyunting, editor/penyunting, mitra bestari dan penerbit.

Tugas Penerbit

Universitas Sahid sebagai penerbit Jurnal Supremasi Hukum bertanggung jawab dan berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang atau pendapatan komersial lainnya tidak memiliki dampak atau pengaruh pada keputusan editor. Selain itu, Universitas Padjadjaran dan editor akan membantu dalam komunikasi dengan jurnal lain dan / atau penerbit lain apabila diperlukan.

Tugas Editor/Penyunting

  • Keputusan Publikasi

Editor/Penyunting Jurnal Supremasi Hukum, bertanggung jawab untuk memutuskan artikel yang harus diterbitkan berdasarkan masukan dari hasil review yang dilakukan mitra bestari. Para editor dapat berunding dengan mitra bestari dalam membuat keputusan ini.

  • Prinsip Keadilan
    • Editor/Penyunting mengevaluasi naskah/artikel tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik penulis.
    • Editor akan memastikan artikel sesuai dengan fokus/scope keilmuan jurnal. Tanggapan dari para mitra bestari akan dijadikan landasan bagi Editor untuk menentukan apakah suatu artikel dapat diterima (accepted), diterima dengan revisi (accepted with major/minor revision), atau ditolak (rejected).
    • Suatu artikel ditolak untuk dimuat disebabkan oleh berbagai pertimbangan, diantaranya dikarenakan artikel tidak sesuai dengan ruang lingkup pengembangan dan penerapan IPTEKS, sisi ilmiah tulisan tersebut kurang memadai untuk digolongkan dalam suatu tulisan ilmiah, kesalahan metodologi yang mendasar, atau dikarenakan penulis menolak untuk melakukan sara perbaikan yang diberikan oleh mitra bestari tanpa dasar yang logis.
    • Urutan penerbitan disesuaikan dengan urutan masuknya artikel dan revisi artikel kepada dewan redaksi.


  • Kerahasiaan

Editor tidak harus mengungkapkan informasi apapun tentang naskah yang diserahkan kepada orang lain selain penulis, diantaranya mitra bestari.

  • Konflik kepentingan

Bahan yang tidak dipublikasikan namun diungkapkan dalam naskah tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

 

Tugas Mitra Bestari

  • Mitra bestari membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial yang selanjutnya disampaikan kepada penulis. Bantuan yang diberikan oleh mitra bestari menyangkut review secara konten terhadap sebuah naskah/artikel.
  • Setiap naskah yang diterima untuk di review harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh ditampilkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali sebagaimana diizinkan oleh editor.
  • Review harus dilakukan secara objektif dengan argumen yang mendukung sesuai kaidah ilmiah.

 Tugas Penulis

  • Penulis menuliskan naskah/artikel berdasarkan laporan penelitian asli yang akurat.
  • Penulis menuliskan setiap acuan yang digunakan dalam naskah sesuai kaidah penulisan ilmiah.
  • Penulis harus memastikan bahwa naskah yang ditulis bebas plagiarisme.
  • Penulis dapat memastikan bahwa naskah yang dikirimkan pada Jurnal Dharmakarya belum pernah dimuat di media lain, dan sedang tidak dikirimkan kepada jurnal lain.
  • Penulis harus menyepakati mengenai peran masing-masing kontributor dalam penulisan artikel dan telah menyepakati sebelumnya tentang penulisan penulis utama dan penulis pendamping.
  • Penulis memastikan bahwa kegiatan penelitian dilakukan sesuai kode etik 
  • Ketika penulis menemukan kesalahan yang signifikan atau ketidaktepatan dalam naskahnya yang telah diterbitkan, penulis memiliki kewajiban untuk segera memberitahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki.