KAWASAN HERITAGE JALAN GAJAH MADA SEBAGAI UPAYA PELESTARIAN KAWASAN KOTA TUA DENPASAR BALI
Keywords:
heritage area, kota tua, kota urbanAbstract
Kawasan wisata Jalan Gajah Mada Denpasar sebagai kawasan heritage di kota Denpasar memiliki sejarah panjang. Kawasan yang merupakan pusat niaga dan bisnis terbesar, dihuni oleh mayoritas kaum etnis Tionghoa. Kawasan heritage Jalan Gajah Mada merupakan kawasan kota tua Denpasar. Perkembangan kota Denpasar lebih mengarah kepada konsep kota urban. Penataan dan pengembangan kawasan tersebut memberikan wajah baru bagi kota Denpasar khususnya di kawasan Jalan Gajah Mada. Ada kekhawatiran bahwa bangunan-bangunan lama yang mendominasi di sepanjang kawasan Jalan Gajah Mada tersebut akan hilang tergerus pertumbuhan kawasan tersebut. Upaya-upaya dilakukan untuk mempertahankan heritage area ini. Tujuannya untuk menjaga peradaban kota tua dari perkembangan sporadis pembangunan kota besar khususnya kota Denpasar. Bangunan-bangunan yang dikatagorikan heritage building di kawasan heritage Jalan Gajah Mada memiliki nilai estetik dari eksterior maupun interiornya yang perlu untuk dijaga kelestariannya.References
Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Adhana, I. K. (2005). Penataan Nusa Tenggara Pada Masa Kolonial 1915-1950, Raja Grafindo Persada.
Budiharjo, E. (1994). Percikan Masalah Arsitektur Perumahan, Perkotaan, edisi 3. Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Danisworo. (1995). Penataan Koridor Jalan Oto Iskandar Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press.
UNESCO. (1972). Convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage. Paris: UNESCO.
Yusiana, L. S. (2016). Konsep Interpretasi Guna Menetapkan Tapak sejarah di Pecinan Jalan Gajah Mada, Denpasar, E-Journal Arsitektur Lansekap Vol.2 No. 2.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2018 Jurnal Industri Pariwisata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional. that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).








