PENGATURAN PENGELOLAAN AIR TANAH DI DAERAH (Ius Constituendum)

Iskandar Iskandar

Abstrak


Pasca pencabutan UU No. 7 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstutusi dan berlakunya kembali UU Pengairan, pembatalan Perda tentang pengelolaan air tanah oleh Kemendagri, adanya alih kewenangan dengan berlakunya UU Pemda 2014, berdampak pada tidak adanya kepastian hukum dan muncul berbagai permasalahan dalam pengelolaan air tanah. Untuk mengatasi “kevakuman regulasi” dan berbagai permasalahan pengelolaan air tanah di daerah tersebut, pemerintah daerah hendaknya segera mempersiapkan pembentukan regulasi baru sebagai dasar hukum dalam pengelolaan air tanah. Tujuan kajian ini yaitu untuk mendeskripsikan isu hukum tentang dasar pertimbangan dalam pembentukan peraturan pengelolaan air tanah di daerah, dan materi muatan pengaturan pengelolaan air tanah di daerah secara berkeadilan dan berkelanjutan. Metode kajian menggunakan pendekatan secara yuridis normative dan analisis bahan hukum dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa pertama, pengaturan pengelolaan air tanah di daerah harus didasarkan atas pertimbangan filosofis, sosiologis, danyuridis; kedua, bahwa materi muatan pengaturan pengelolaan air tanah harus didasarkan atas konsep konstitusionalisme pengelolaan air tanah, norma kewenangan, dan substansi ruang lingkup pengaturan. Urgensi hasil kajian ini yaitu bahwa pengaturan pengelolaan air tanah di daerah ke depan (ius constituendum), harus memberikan jaminan kepastian hukum, berkeadilan, dan memberikan kemanfaatan secara berkelanjutan bagi rakyat.


Kata Kunci


Pengaturan; Pengelolaan; Air Tanah; Ius Constituendum.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Arinto Nurcahyono, dkk., Hak Atas Air dan Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Akses terhadap Air, Mimbar, Jurnal Sosial dan Pembangunan, Vol. 31, No. 2 (Desember, 2015).

Bernard Arief Sidharta, 2000. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu hukum Nasional Indonesia. CV Mandar Maju, Bandung.

Candra Irawan, 2011. Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung.

Hamid S. Attamimi, 1991. Pancasila Sebagai Cita Hukum Dalam kehidupan Hukum Bangsa Indonesia: Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara. BP7 Pusat, Jakarta.

J.J. Bruggink (Alih Bahasa Sidharta), 1999. Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Moh. Mahfud M.D, Penuangan Pancasila Di Dalam Peraturan Perundang-Undangan, http://www.psp.ugm.ac.id/component/content/53.html?task=view, diakses 21 November 2018.

https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10634, diakses 22 November 2018.

UUD 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (LN. Tahun 1974 Nomor 3046, TLN. Nomor 65)

Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LN. Tahun 2011 Nomor 82, TLN. Nomor 5234);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LN. Tahun 2014 Nomor 244, TLN. Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LN. Tahun 2015 Nomor 58, TLN. Nomor 5679);

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (LN. Tahun 2014 Nomor 292, TLN. Nomor 5601)

Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumberdaya Air (LN. Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (LN. Tahun 2015 Nomor 345, TLN. Nomor 5802);

Putusan MK Nomor 85/PUU-IX/2013 Tentang Pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 Tentang SDA.




DOI:

https://doi.org/10.36441/seoi.v2i1.232

Article Metrics

Abstrak views : 331 times
PDF views : 322 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Copyright (c) 2021 Sustainable Environmental and Optimizing Industry Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Sustainable Environmental and Optimizing Industry Journal Terindeks di:

width=width=width=width= width=

 

 

Lisensi Creative Commons Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

View My Stats