KOMUNIKASI INTERPERSONAL MEDIATOR NON HAKIM DALAM MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1 A JAKARTA SELATA

Sumiyati Sumiyati

Abstrak


Komunikasi interpersonal dalam proses mediasi perkara perceraian memegang peranan penting agar proses mediasi berjalan lancar dan mencapai keberhasilan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian dilakukan secara mendalam. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara mendalam sebagai data primer kepada 4 orang Mediator Non Hakim dan 8 pihak yang bersengketa. Teori yang digunakan dalam penelitian ini teori relasional sosial. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Hubermen dengan tahapan data reduction, data penyajian data/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mediasi mediator Non Hakim telah melakukan strategi komunikasi interpersonal secara openness, empathy, supportiveness, positiveness, equality. Komunikasi interpersonal berjalan lancar namun masih sangat dalam tahum 2018 sampai dengan tahun 2020 masih sangat rendah yaitu rata-rata 2,53 %. Rendahnya keberhasilan mediasi terutama disebabkan kuatnya keinginan dan pendirian prinsipal untuk tetap melakukan perceraian dan sudah cukup lamanya permasalahan yang dihadapi.

Kata Kunci


Komunikasi Interpersonal, Mediasi, Perceraian

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Devito, J. A. . A. M. (2011). Komunikasi antar manusia (Agus Maulana (ed.); ed. 5).

Karisma Publishing Group.Dewi, R. (2021). Peran Mediator Dalam Proses Mediasi : Upaya Penyelesaiaan Perkara Perdata ( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Pasuruan ). Merdeka Law Journal, 2(1),

–41.

Hafied Cangara, H. (2017). Perencanaan & strategi komunikasi (3rd ed.). Rajawali Pers.

Ivana Gloria Ompusunggu. (2021). Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan. Nuevos Sistemas de Comunicación e Información, IX(2), 2013–2015.

Moleong, L. J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya Offset.

Priyatna Abdurrasyid, H. (2011). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)(2nd ed.). Fikahati Aneska.

Rizky, R. K., & Muchamad Coirun Nizar. (2021). Tingkat Keberhasilan Mediasi Oleh Hakim Dan Non-Hakim Di Pengadilan Agama Purwodadi Tahun 2019. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 3(1), 69–82. https://doi.org/10.37876/adhki.v3i1.47Sembiring, Jimmy Joses SH, M. H. (2011). Cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan: negosiasi, mediasi, konsiliasi, & arbitrase. Visimedia.

Spencer, David & Brogan, M. (2006). Mediation Law and Practice. Cambrigde University Press.

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitaif Kualitatif dan R & B. Alfabeta.

Sulthonudin, J., M.Yustafad, & dkk. (2019). Cerai Gugat Istri Akibat Suami Dipidana Penjara Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif : Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 1–16.

https://www.ejournal.iaitribakti.ac.id/index.php/as/article/view/1072

T Wood, J. (2013). Komunikasi Interpersonal Interaksi Keseharian Edisi 6. Salemba Humanika

Perma No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, (2016)




DOI:

https://doi.org/10.36441/thesource.v3i2.676

Article Metrics

Abstrak views : 715 times
PDF views : 608 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jurnal Ini Terindeks di:

width= width= width=

Lisensi Creative Commons Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.


View My Stats