Tinjauan Yuridis Penerapan Cuti Bersyarat Terhadap Narapidana Di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Batam

Asep Rinaldy

Abstrak


Keberadaan norma dalam kehidupan bermasyarakat sangat berkaitan dengan tingkah laku manusia. Hukum merupakan salah satu norma yang ada di masyarakat. Jika seseorang tidak patuh terhadap hukum yang ada dan melakukan tindak pidana, maka mereka wajib mendapatkan sanksi yang ada, salah satu nya adalah sanksi pidana penjara. Tetapi, sanksi pidana penjara telah diubah menjadi “Rumah Tahanan” yang mengacu pada Undang-undang Nomor 12 tahun 1995. Sebagai narapidana atau Warga Binaan (WB) yang sedang melaksanakan hukuman pidananya, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan Cuti Bersyarat (CB). Warga Binaan juga harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Permenkumham 32/2020 yang mengatur sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh Warga Binaan untuk memperoleh haknya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai alasan berlakunya cuti bersyarat bagi warga binaan, kemudian untuk mengetahui apakah kegiatan cuti bersama sudah dilaksanakan dengan baik di Kota Batam. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris, yang mana hasil penelitiannya didapatkan melalui wawancara secara langsung di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Batam. Sehingga berdasarkan penelitian ini dihasilkan bahwa warga binaan mendapatkan hak untuk cuti bersyarat berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf K dan pelaksanaan cuti bersyarat di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Batam sudah terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya sesuai dengan undang undang.

 


Kata Kunci


Warga binaan; Cuti Bersyarat; Rutan

Teks Lengkap:

PDF


DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i1.768

Article Metrics

Abstrak views : 266 times
PDF views : 312 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.