IMPLEMENTASI PIDANA DIBAWAH MINIMAL DALAM KASUS NARKOTIKA BERDASAR PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIVE

Mardian Putra Frans

Abstrak


Pidana minimal telah ditentukan didalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penentuan batas minimal menjadi pembatas bagi hakim untuk memberikan sanksi pidana tidak kurang dari batas minimal yang telah ditentukan. Hal ini tentu dipertentangkan dengan sifat imparsial dari hakim yang melaksanakan perannya dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan mengkaji ratiolegis dari peraturan perundang-undangan untuk mengetahui kandungan filosofis dari suatu Undang-Undang. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa hakim di Pengadilan Negeri kelas II B salatiga pada tahun 2019 dan 2020 telah menjatuhkan putusan dibawah minimal yang ditentukan didalam Undang-undang narkotika. Putusan ini menegaskan tentang peran hakim untuk memberikan keadilan bagi masyarakat serta mengambarkan sifat hakim yang imparsial dalam menjalankan tugasnya dan menciptakan progresivitas hukum.


Kata Kunci


Narkotika; pidana minimal; progresivitas hukum

Teks Lengkap:

PDF


DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i2.652

Article Metrics

Abstrak views : 474 times
PDF views : 638 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks



JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.