IMPLEMENTASI PIDANA DIBAWAH MINIMAL DALAM KASUS NARKOTIKA BERDASAR PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIVE
Abstrak
Pidana minimal telah ditentukan didalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penentuan batas minimal menjadi pembatas bagi hakim untuk memberikan sanksi pidana tidak kurang dari batas minimal yang telah ditentukan. Hal ini tentu dipertentangkan dengan sifat imparsial dari hakim yang melaksanakan perannya dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan mengkaji ratiolegis dari peraturan perundang-undangan untuk mengetahui kandungan filosofis dari suatu Undang-Undang. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa hakim di Pengadilan Negeri kelas II B salatiga pada tahun 2019 dan 2020 telah menjatuhkan putusan dibawah minimal yang ditentukan didalam Undang-undang narkotika. Putusan ini menegaskan tentang peran hakim untuk memberikan keadilan bagi masyarakat serta mengambarkan sifat hakim yang imparsial dalam menjalankan tugasnya dan menciptakan progresivitas hukum.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i2.652
Article Metrics
Abstrak views : 474 times
PDF views : 638 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
Article Metrics
Abstrak views : 474 timesPDF views : 638 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
Refbacks
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.