ANALISIS PENYEBAB PELARIAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I KUTOARJO
Kata Kunci:
Pelarian diri, Anak Didik Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus AnakAbstrak
Dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak selanjutnya disebut LPKA merupakan tempat bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) untuk menjalankan masa pidana. Kasus kejahatan yang banyak melibatkan anak menjadikan anak tersebut harus berada dalam LPKA sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Melihat pada psikologi anak yang masih labil dan dihadapkan pada realita bahwa anak tersebut harus masuk kedalam LPKA tentu akan menimbulkan dampak negatif disisi dampak positif pemenjaraan bagi anak. Dampak negatif berupa timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban yang berupa pelarian oleh Andikpas. Sehingga dalam penelitian ini akan membahas terkait faktor penyebab pelarian Andikpas di LPKA Kelas I Kutoarjo. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus baik dengan wawancara maupun merujuk pada bahan literatur dengan teknik analisis kualitatif. Hasil dari analisis penyebab pelarian Andikpas adalah berasal dari faktor internal yakni dari diri Andikpas sendiri dan faktor eksternal yakni berasal dari kondisi LPKA Kelas I Kutoarjo.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.