Penerapan Hukum Dalam Pembagian Waris Harta Gono-Gini Terhadap Istri Sah Dari Perkawinan Kedua Pada Putusan Pengadilan Negeri Medan

Angel Cerine, Jinner Sidauruk

Abstrak


Seorang suami dan istri membentuk ikatan melalui pernikahan mereka, dan anak-anak diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan warisan. Masalah sengketa warisan adalah salah satu konflik hukum perdata yang paling banyak terjadi di Indonesia. Dalam artikel ini yang menjadi pokok permasalahannya adalah anak-anak mendiang suami (anak dari perkawinan pertama pewaris dengan istrinya) tidak ingin membagikan harta warisan tersebut kepada istri sah dari perkawinan kedua mendiang ayahnya. Karena istri sah dari perkawinan kedua mendiang ayahnya tidak memiliki keturunan dan mereka merasa harta mendiang ayahnya merupakan harta yang diperoleh oleh mendiang ayah dan mendiang ibunya semasa hidup. Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang pengaturan Undang-Undang mengenai hak waris terhadap istri sah dari perkawinan kedua yang tidak memiliki keturunan terhadap pelaksanaan pembagiannya serta masalah hukum dalam pembagian warisan harta gono gini terhadap istri dari perkawinan kedua. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diatas, maka metode yang digunakan dalam artikel ini yaitu normatif dengan mengkaji /menganalisis perundang-undangan dan bahan pustaka. Sehingga dalam penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa, walaupun penggugat sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan merupakan istri sah dari perkawinan kedua, ia tetap berhak mewarisi harta peninggalan suaminya walaupun ia tidak memiliki keturunan

Kata Kunci


Hukum Waris; Hak Waris Istri Sah dari Perkawinan Kedua; Pembagian Warisan; Harta Warisan

Teks Lengkap:

PDF


DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v7i1.2543

Article Metrics

Abstrak views : 73 times
PDF views : 45 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.