Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Anak Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Abstrak
Penelitian ini berfokus pada pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dengan tujuan untuk mengkaji kontruksi dari kebijakan hukum pidana serta menganalisis pertimbangan hukum hakim pada perkara nomor: 6/Pid.Sus/2024/PN.Pmk.2024. Studi ini menerapkan metode hukum normatif-empiris yang menggambarkan deskriptif secara detail menggunakan pendekatan aturan hukum (normatif) disertai kompenan data empiris. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan dengan cara menganalisis bahan hukum secara deskriptif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) dan ayat (2) mengatur “tindak pidana pencurian dengan pemberatan”, yang terdiri dari 5 (lima) butir-butir pemberatan. Kedua, dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang pelakunya adalah anak, sebagaimana dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pmk hakim telah menyatakan bahwa tindakan terdakwa anak telah terpenuhi setiap unsur yang tercantum pada “Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP”. Sebagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Sebagaimana dasar pertimbangan hakim untuk memutus perkara Nomor 6/Pid.Sus Anak/2024/Pn Pmk hakim telah mempertimbangkan pertimbangan yuridis dan non yuridis.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v7i1.2538
Article Metrics
Abstrak views : 21 times
PDF views : 8 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 21 timesPDF views : 8 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.