Perlindungan Hukum Terhadap Hak Milik Atas tanah yang Musnah
Abstrak
ABSTRAKTanah memegang peran vital dalam kehidupan manusia, dan negara memiliki kewenangan untuk mengelolanya, termasuk mengatasi permasalahan seperti tanah musnah. Tanah musnah terjadi ketika tanah mengalami perubahan struktural akibat peristiwa alam, menyebabkan ketidakfungsian dan ketidakmampuan pemanfaatan. Namun, penanganan dan status hukum terkait tanah musnah di Indonesia masih kurang sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam skripsi berjudul "Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah yang Musnah," penulis mengkaji status hukum dan perlindungan terhadap pemilik hak atas tanah yang mengalami kerusakan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis yuridis normatif mengacu pada data sekunder dan dianalisa secara deskriptif analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah yang menjadi musnah dihapuskan status hukumnya, termasuk hak kepemilikan dan pengelolaan, sesuai dengan regulasi seperti PP No 18 Tahun 2021 Pasal 66 dan Permen ATR/BPN No 17 Tahun 2021 Pasal 17. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Perlindungan hukum diberikan melalui bantuan dana kerohiman, yang diatur oleh Perpres No 52 Tahun 2022. Dana ini diberikan kepada pemegang hak atas tanah yang tidak melakukan rekonstruksi atau reklamasi tanahnya yang akan dialihkan kepada pemerintah untuk pembangunan kepentingan umum. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanah yang musnah mencakup penghapusan status hukum tanah dan bantuan dana kerohiman sesuai ketentuan yang berlaku.Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Hak Atas Tanah; Tanah MusnahABSTRACTLand has a very important role in human life, and the state has the authority to manage it, including overcoming problems such as land damage. Land loss occurs when land experiences structural changes due to natural events, causing dysfunction and the inability to use it. However, the handling and legal status of destroyed land in Indonesia is still not in accordance with legal provisions. In the thesis entitled "Legal Protection for Owners of Land Rights that Have Been Destroyed" the author examines the legal status and protection for owners of land rights that have been damaged. This research uses a type of normative juridical research which refers to secondary data and is analyzed descriptively with qualitative analysis. The results of the research show that the land that was destroyed has lost its legal status, including ownership rights and management, in accordance with provisions such as PP No. 18 of 2021 Article 66 and ATR/BPN Ministerial Regulation No. 17 of 2021 Article 17. Based on the research results, legal protection is provided through assistance . spiritual funds regulated by Presidential Decree Number 52 of 2022. These funds are given to land rights holders who do not carry out reconstruction or reclamation of their land which will be transferred to the government for development in the public interest. Therefore, legal protection for owners of destroyed land rights includes the elimination of the legal status of the land and assistance with spiritual funds in accordance with applicable regulations.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.