Pembatalan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Perkara Pidana

Jami Allaidin

Abstrak


Putusan perkara pidana dapat digunakan sebagai alasan pembatalan peralihan hak atas tanah dan dapat dilakukan tanpa melalui proses peradilan tata usaha negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu putusan perkara pidana dapat digunakan sebagai alasan pembatalan peralihan hak atas tanah tanpa melalui proses peradilan tata usaha negara. Proses pembatalan cukup dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Wilayah Kantor Badan Pertanahan Nasional yang akan menerbitkannya dalam bentuk surat keputusan pembatalan peralihan hak atas tanah. Pembatalan peralihan hak atas tanah terjadi karena terdapat masalah-masalah dalam proses peralihan hak baik terjadi karena cacat administrasi dan/atau cacat hukum yang disebabkan oleh salah satunya suatu perkara pidana.

Kata Kunci


Pembatalan; Peralihan Hak atas Tanah; Putusan Pidana

Teks Lengkap:

PDF


DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v6i2.1893

Article Metrics

Abstrak views : 215 times
PDF views : 123 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.