Pembatalan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Perkara Pidana
Kata Kunci:
Pembatalan, Peralihan Hak atas Tanah, Putusan PidanaAbstrak
Putusan perkara pidana dapat digunakan sebagai alasan pembatalan peralihan hak atas tanah dan dapat dilakukan tanpa melalui proses peradilan tata usaha negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu putusan perkara pidana dapat digunakan sebagai alasan pembatalan peralihan hak atas tanah tanpa melalui proses peradilan tata usaha negara. Proses pembatalan cukup dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Wilayah Kantor Badan Pertanahan Nasional yang akan menerbitkannya dalam bentuk surat keputusan pembatalan peralihan hak atas tanah. Pembatalan peralihan hak atas tanah terjadi karena terdapat masalah-masalah dalam proses peralihan hak baik terjadi karena cacat administrasi dan/atau cacat hukum yang disebabkan oleh salah satunya suatu perkara pidana.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.