Actio Pauliana Dalam Kepailitan Yang Terdapat Akta Jual Beli
Abstrak
Perbuatan hukum yang dilakukan debitor sebelum ditetapkan menjadi pailit bisa memberikan dampak bagi kreditor. Perbuatan hukum tersebut yaitu melakukan transaksi penjualan aset debitor berupa tanah dan bangunan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Apabila kreditor merasa dirugikan maka dapat dilakukan gugatan actio pauliana terhadap perbuatan hukum tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum actio pauliana terhadap perbuatan hukum yang dilakukan debitor sebelum ditetapkan menjadi pailit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengacu kepada undang-undang dan literatur-literatur yang ada, penelitian menunjukkan bahwa gugatan actio pauliana yang dilakukan atas perbuatan hukum berupa penjualan aset debitor sebelum ditetapkan menjadi debitor pailit dibatalkan. Pembatalan ini mengakibatkan akta jual beli yang dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah menjadi batal sehingga kepemilikan sertipikat atas tanah dan bangunan tersebut dikembalikan lagi ke boedel pailit. Pejabat pembuat akta tanah hanya bertanggung jawab sebatas tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Pejabat pembuat akta tanah dapat dituntut atas kerugian dan sanksi jika pada saat pembuatan akta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.