Pertimbangan Hukum Pencantuman Agama Dalam Dokumen Kependudukan
Kata Kunci:
Agama, Kolom Kartu Tanda PendudukAbstrak
Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Republik Indonesia. Meskipun dalam landasan hukum ketentuan ini menginginkan demikian, namun dalam kenyataannya landasan ini tidak sepenuhnya menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat secara adil. Contoh beberapa waktu yang lalu terjadi polemik terdapat sejumlah penganut/pemeluk agama selain enam agama yang diakui di Indonesia masih mengeluhkan adanya sejumlah diskriminasi atau pembedaan perlakuan pelayanan negara terhadap mereka dengan alasan agama yang mereka anut yang pada akhirnya beberapa ketentuan dalam Undang-undang administrasi kependudukan diujimaterilkan oleh Mahkamah Konstitusi dan lahirlah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Artinya setuju atau tidak setuju agama dalam kolom KTP tetap dicantumkan dalam kolom KTP. Lalu apa alasan agama perlu dicantumkan dalam kolom KTP?. Berangkat dari pertanyaan ini maka perlunya penelitian ini. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apa pertimbangan hukum pencantuman agama dalam kolom KTP. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum, sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan tertib administrasi kaitannya dengan identitas penduduk dalam hubungannya dengan urusan administrasi seperti kelahiran, perkawinan, kematian, warisan, pengangkatan anak serta urusan administrasi lainnya menjadi alasan pencantuman Agama dalam kolom KTP.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.