Pertimbangan Hukum Pencantuman Agama Dalam Dokumen Kependudukan
Abstrak
Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Republik Indonesia. Meskipun dalam landasan hukum ketentuan ini menginginkan demikian, namun dalam kenyataannya landasan ini tidak sepenuhnya menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat secara adil. Contoh beberapa waktu yang lalu terjadi polemik terdapat sejumlah penganut/pemeluk agama selain enam agama yang diakui di Indonesia masih mengeluhkan adanya sejumlah diskriminasi atau pembedaan perlakuan pelayanan negara terhadap mereka dengan alasan agama yang mereka anut yang pada akhirnya beberapa ketentuan dalam Undang-undang administrasi kependudukan diujimaterilkan oleh Mahkamah Konstitusi dan lahirlah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Artinya setuju atau tidak setuju agama dalam kolom KTP tetap dicantumkan dalam kolom KTP. Lalu apa alasan agama perlu dicantumkan dalam kolom KTP?. Berangkat dari pertanyaan ini maka perlunya penelitian ini. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apa pertimbangan hukum pencantuman agama dalam kolom KTP. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum, sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan tertib administrasi kaitannya dengan identitas penduduk dalam hubungannya dengan urusan administrasi seperti kelahiran, perkawinan, kematian, warisan, pengangkatan anak serta urusan administrasi lainnya menjadi alasan pencantuman Agama dalam kolom KTP.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v6i2.1808
Article Metrics
Abstrak views : 101 times
PDF views : 93 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 101 timesPDF views : 93 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.