Kajian Terhadap Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Dengan Tipu Muslihat Terhadap Korbannya melalui Gendam
Kata Kunci:
Gendam, Hipnotis, Tindak Pidana,Abstrak
Dalam masyarakat istilah hipnotis atau gendam sudah dikenal sebagai ilmu yang memasuki alam bawah sadar manusia, mempengaruhi pikiran dan tindak kasat mata. Walaupun demikian gendam atau hipnotis tidak selalu terkait dengan kejahtan atau tindak pidana. Dalam acara di stasiun Televisi kegiatan hipnotis menjadi pertunjukan seni yang menghibur masyarakat. Namun dalam prakteknya ilmu ini disalahgunakan sebagai modus dalam melakukan kejahatan, biasanya kejahatan ini sering terjadi di pusat keramaian seperti pasar, mal-mal atau objek wisata. Aksi kejahatan dengan hanya menepuk bahu, menatap tajam mata si korban dan memanfaatkan kelengahan korban maka dalam seketika korban terpengaruh dan mau menuruti keingginan pelaku, dan biasanya menyerahkan barang-barang yang seperti perhiasan, uang dan lainnya. Pendekatan dalam penulisan ini adalah normatif yaitu dengan melaksanakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan yang diteliti dan memiliki sifat deskriptif yaitu penelitian yang berupa uraian kalimat secara sistematis dengan menggambarkan dan menjelaskan secara tepat terhadap hasil penelitian. Perbuatan Hipnotis atau gendam dapat menjadi salah perbuatan pidana delik penipuan dalam pasal 378 KUHP, apabila melihat metode yang dilakukan gendam berupa serangkaian tipu muslihat perkataan atau rangkaian bohong, bujuk rayu meyakinkan orang lain agar orang lain itu mau mengikuti perkataan-perkataan yang diucapkan si pelaku sehingga menimbulkan kerugian, walaupun dalam KUHP perbuatan gendam atau hipnotis tidak diatur secara detail, namum kejahatan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan dikarenakan ada unsur subjektif dan objektif penipuan yang terlihat dengan adanya korban yang menyerahkan benda secara sukarela karena korban tergerak hatinya untuk menyerahkan benda kepada pelaku dalam keadaan tidak sadar.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.