Kepastian Hukum Dalam Sengketa Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Anak

https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i1.1704

Penulis

  • Yuherman Yuherman Universitas Sahid
  • Fahririn Fahririn Fakultas Hukum Universitas Sahid, Jakarta
  • Ghina Afifah Universitas Sahid

Kata Kunci:

Restitusi, Anak, Pemerkosaan, Korban

Abstrak

Tindak Pidana Pemerkosaan adalah bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku kekerasan dengan cara pemaksaan dan ancaman yang dilakukan terhadap korban. Korban yang dimana terutama anak, akan mengalami trauma dan stress bahkan dapat merusak masa depan anak tersebut. Hal ini tentunya harus mendapatkan perhattian yang lebih terhadp korban yang masih dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode yurisdis normative. Dalam penelitian memberikan kesimpulan bahwa Restitusi dalam tindak pidana pemerkosaan dapat membantu memulihkan kerugian ekonomi atau psikologis yang diakibatkan oleh tindakan atau kejahatan yang terjadi. Namun, perlu diperhatikan bahwa restitusi mungkin tidak selalu memberikan kepastian hukum secara menyeluruh bagi korban. Meskipun restitusi dapat diberikan, hal itu tidak akan mengembalikan korban ke kondisi sebelumnya secara menyeluruh atau menghilangkan dampak emosional yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut

Diterbitkan

2023-10-09