Kepastian Hukum Dalam Sengketa Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Anak
Kata Kunci:
Restitusi, Anak, Pemerkosaan, KorbanAbstrak
Tindak Pidana Pemerkosaan adalah bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku kekerasan dengan cara pemaksaan dan ancaman yang dilakukan terhadap korban. Korban yang dimana terutama anak, akan mengalami trauma dan stress bahkan dapat merusak masa depan anak tersebut. Hal ini tentunya harus mendapatkan perhattian yang lebih terhadp korban yang masih dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode yurisdis normative. Dalam penelitian memberikan kesimpulan bahwa Restitusi dalam tindak pidana pemerkosaan dapat membantu memulihkan kerugian ekonomi atau psikologis yang diakibatkan oleh tindakan atau kejahatan yang terjadi. Namun, perlu diperhatikan bahwa restitusi mungkin tidak selalu memberikan kepastian hukum secara menyeluruh bagi korban. Meskipun restitusi dapat diberikan, hal itu tidak akan mengembalikan korban ke kondisi sebelumnya secara menyeluruh atau menghilangkan dampak emosional yang ditimbulkan oleh kejadian tersebutDiterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.