Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Satwa Liar Jenis Ikan Hiu Di Indonesia

Lisa Regina Syahfriliani, Dessy Sunarsi

Abstrak


Perdagangan ikan hiu terjadi karena bernilai ekonomis serta memiliki banyak kegunaan dari seluruh tubuhnya dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, banyak perdagangan ikan hiu martil dari Indonesia keluar negeri. hiu martil yang merupakan salah satu satwa liar yang masuk dalam daftar IUCN terancam punah (Endangered) dan Appendiks II CITES, dalam praktik tidak ada larangan untuk diperdagangkan jenis ikan hiu martil baik secara utuh maupun bagian-bagiannya. Masalah Penelitian : 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap perdagangan ikan hiu martil di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya? 2. Bagaimana pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap perdagangan ikan hiu martil di Indonesia? Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.


Kata Kunci


Perlindungan Hukum, Perdagangan, Satwa Liar, Ikan Hiu Martil

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti, 2000

Abdullah Marlang dan Rina Maryana, Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan

Ekosistemnya, Jakarta : Mitra Wacana Media, 2015.

Arus Akbar Silondae dan Wirawan B. Ilyas, Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Jakarta : Salemba

Empat, 2011

Faisal Santiago, Pengantar Hukum Bisnis, Jakarta : Mitra Wacana Media, 2012

H. Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet.I, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.

Johan Iskandar, Ekologi Manusia dan Pembangunan Berkelanjutan, Program Studi Magister

Ilmu Lingkungan Universitas Padjajaran, Bandung, 2009.

Rahayu Hartini, Hukum Komersial, Malang : Universitas Muhammadiyah Malang, 2005.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara Cet.9, Jakarta : Rajawali Pers,2013.

Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Cet.I,

Jakarta : Kencana, 2016.

Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika,

Jurnal

Agus Arifin Sentosa, Dharmadi, dan DidikWahju Hendro Tjahjo, Parameter Populasi Hiu

Martil (Sphyrna Lewini Griffith & Smith, 1834) Di Perairan Selatan Nusa Tenggara,

Jurnal penelitian perikanan indonesia Volume 22, 4 Desember 2016.

Anak Agung Istri Ari Atu Dewi , “Aspek Yuridis Perlindungan Hukum dan

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas”, Pandecta, Volume 13.

Number 1. June 2018.

Andri Gunawan Wibisana, “Laporan Akhir Tim Analisis Dan Evaluasi Hukum

Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem” Badan Pembinaan

Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

(Jakarta,2015).

AWARE Shark Conservation Kursus Distinctive Specialty, Panduan Studi Kursus Distinctive

Specialty No. Produk 72002 (Rev.09/12) Versi 1.02ID.

Ayu Adhita Damayanti, Sadikin Amir, Bagus Dwi Hari Setyono dan Saptono Waspodo,

Distribusi Ukuran Tangkap Hiu Tikus (Alopias Pelagicus ) Yang Didaratkan Di Ppi

Tanjung Luar-Nusa Tenggara Barat , ProgramStudi Budidaya Perairan, Universitas

Mataram.

Bangun Muljo Sukojo, “Penggunaan Metode Analisa Ekologi Dan Penginderaan Jauh Untuk

Pembangunan Sistem Informasi Geografis Ekosistem Pantai”, MAKARA, SAINS,

VOL. 7, NO. 1, APRIL 2003.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Rencana Aksi Nasional (RAN)

Konservasi dan Pengelolaan Hiu dan Pari, Jakarta : Direktoran Konservasi dan

Keanekaragaman Hayati Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan

dan Perikanan, 2015.

Endang Retnowati, “Nelayan Indonesia Dalam Pusaran Kemiskinan Struktural (Perspektif

Sosial, Ekonomi Dan Hukum)”, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma

Surabaya, Volume XVI No. 3 Tahun 2011 Edisi Mei.

Enjang Hernandi Hidayat, Sy. Iwan T. Alkadrie, Getreda M.H dan M. Sabri, Keragaman

Jenis Ikan Hiu Dan Pari Di Perairan Kalimantan Barat,

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Pontianak, Ditjen PRL, KKP.

Fahrudi Ahwan Ikhsan, “Wawasan Letak Geografi Indonesia Dalam Perpektif Kebijakan

Pendidikan Kemaritiman Dan Kurikulum Nasional”, Pendidikan Geografi, FISH

UNESA, Surabaya, 23 Mei 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan

Ekosistemnya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis

Tumbuhan dan Satwa.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Liar.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.

Peraturan Menteri Nomor 35/PERMEN-KP/ 2013 Tentang Tata cara

Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan.

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5/PERMEN-KP/2018

Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) Dan Hiu

Martil (Sphyrna spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah

Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Nomor 6/PERMEN-KP/2018 jo. Peraturan Menteri Nomor 7/PERMENKP/ 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 61/PERMENKP/2018 Tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang

Dilindungi dan/atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks CONVENTION ON

INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERD SPECIES OF WILD FAUNA AND

FLORA.

Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/KEPMENKP/2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon

Typus).




DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i2.161

Article Metrics

Abstrak views : 2572 times
PDF views : 2698 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.