Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Satwa Liar Jenis Ikan Hiu Di Indonesia
Abstrak
Perdagangan ikan hiu terjadi karena bernilai ekonomis serta memiliki banyak kegunaan dari seluruh tubuhnya dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, banyak perdagangan ikan hiu martil dari Indonesia keluar negeri. hiu martil yang merupakan salah satu satwa liar yang masuk dalam daftar IUCN terancam punah (Endangered) dan Appendiks II CITES, dalam praktik tidak ada larangan untuk diperdagangkan jenis ikan hiu martil baik secara utuh maupun bagian-bagiannya. Masalah Penelitian : 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap perdagangan ikan hiu martil di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya? 2. Bagaimana pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap perdagangan ikan hiu martil di Indonesia? Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti, 2000
Abdullah Marlang dan Rina Maryana, Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, Jakarta : Mitra Wacana Media, 2015.
Arus Akbar Silondae dan Wirawan B. Ilyas, Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Jakarta : Salemba
Empat, 2011
Faisal Santiago, Pengantar Hukum Bisnis, Jakarta : Mitra Wacana Media, 2012
H. Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet.I, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.
Johan Iskandar, Ekologi Manusia dan Pembangunan Berkelanjutan, Program Studi Magister
Ilmu Lingkungan Universitas Padjajaran, Bandung, 2009.
Rahayu Hartini, Hukum Komersial, Malang : Universitas Muhammadiyah Malang, 2005.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara Cet.9, Jakarta : Rajawali Pers,2013.
Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Cet.I,
Jakarta : Kencana, 2016.
Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika,
Jurnal
Agus Arifin Sentosa, Dharmadi, dan DidikWahju Hendro Tjahjo, Parameter Populasi Hiu
Martil (Sphyrna Lewini Griffith & Smith, 1834) Di Perairan Selatan Nusa Tenggara,
Jurnal penelitian perikanan indonesia Volume 22, 4 Desember 2016.
Anak Agung Istri Ari Atu Dewi , “Aspek Yuridis Perlindungan Hukum dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas”, Pandecta, Volume 13.
Number 1. June 2018.
Andri Gunawan Wibisana, “Laporan Akhir Tim Analisis Dan Evaluasi Hukum
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem” Badan Pembinaan
Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI
(Jakarta,2015).
AWARE Shark Conservation Kursus Distinctive Specialty, Panduan Studi Kursus Distinctive
Specialty No. Produk 72002 (Rev.09/12) Versi 1.02ID.
Ayu Adhita Damayanti, Sadikin Amir, Bagus Dwi Hari Setyono dan Saptono Waspodo,
Distribusi Ukuran Tangkap Hiu Tikus (Alopias Pelagicus ) Yang Didaratkan Di Ppi
Tanjung Luar-Nusa Tenggara Barat , ProgramStudi Budidaya Perairan, Universitas
Mataram.
Bangun Muljo Sukojo, “Penggunaan Metode Analisa Ekologi Dan Penginderaan Jauh Untuk
Pembangunan Sistem Informasi Geografis Ekosistem Pantai”, MAKARA, SAINS,
VOL. 7, NO. 1, APRIL 2003.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Rencana Aksi Nasional (RAN)
Konservasi dan Pengelolaan Hiu dan Pari, Jakarta : Direktoran Konservasi dan
Keanekaragaman Hayati Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan
dan Perikanan, 2015.
Endang Retnowati, “Nelayan Indonesia Dalam Pusaran Kemiskinan Struktural (Perspektif
Sosial, Ekonomi Dan Hukum)”, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma
Surabaya, Volume XVI No. 3 Tahun 2011 Edisi Mei.
Enjang Hernandi Hidayat, Sy. Iwan T. Alkadrie, Getreda M.H dan M. Sabri, Keragaman
Jenis Ikan Hiu Dan Pari Di Perairan Kalimantan Barat,
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Pontianak, Ditjen PRL, KKP.
Fahrudi Ahwan Ikhsan, “Wawasan Letak Geografi Indonesia Dalam Perpektif Kebijakan
Pendidikan Kemaritiman Dan Kurikulum Nasional”, Pendidikan Geografi, FISH
UNESA, Surabaya, 23 Mei 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis
Tumbuhan dan Satwa.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Liar.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
Peraturan Menteri Nomor 35/PERMEN-KP/ 2013 Tentang Tata cara
Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5/PERMEN-KP/2018
Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) Dan Hiu
Martil (Sphyrna spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah
Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Nomor 6/PERMEN-KP/2018 jo. Peraturan Menteri Nomor 7/PERMENKP/ 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 61/PERMENKP/2018 Tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang
Dilindungi dan/atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks CONVENTION ON
INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERD SPECIES OF WILD FAUNA AND
FLORA.
Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/KEPMENKP/2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon
Typus).
DOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i2.161
Article Metrics
Abstrak views : 2572 times
PDF views : 2698 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 2572 timesPDF views : 2698 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.