PELAKSANAAN LELANG BARANG SITAAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Gokma Toni Parlindungan S

Abstrak


Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi masih belum tertutupi dan keresahan masyarakat masih tinggi terhadap penegakan hukum atas tindak pidana di Indonesia. Korupsi sering disebut extra ordinary crime, sering kali tindak pidana korupsi ini diidentikkan dengan white collar crime yaitu suatu perbuatan (tidak berbuat) dalam sekelompok kejahatan yang spesifik yang bertentangan dengan hukum pidana yang dilakukan oleh pihak professional, baik oleh individu, organisasi, atau sindikat kejahatan, ataupun dilalaikan oleh badan hukum. Untuk pengembalian aset negara akibat korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lelang eksekusi barang rampasan kasus rasuah. Mayoritas aset yang dilelang berupa kendaraan. Bahkan, sebagian masuk golongan mobil mewah senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Total ada 22 aset yang masuk daftar lelang oleh KPK. Persoalan asset recovery untuk meminimalkan kerugian negara merupakan merupakan faktor yang tak kalah penting dari upaya pemberantasan korupsi di samping memvonis pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya. Langkah untuk meminimalkan kerugian negara tersebut di samping harus dilakukan sejak awal penganan perkara dengan pembekuan dan penyitaan, juga mutlak dilakukan melalui kerja sama dengan negara lain di mana hasil kejahatan (proceeds of crime) berada


Kata Kunci


Pelaksanaan, Lelang, Barang Sitaan, KPK, Korupsi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Achmad Zainuri, 2007, Akal Kultural Korupsi di Indonesia, Cahaya Baru Satvangan, Depok.

Adrian Sutendi, 2010, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah, 1991, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Arief Barda Nawawi, 201.0, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Deni Styawati, 2008 , KPK Pemburu Koruptor, Pustaka Timur, Yogyakarta.

E.Y Kanter dan s. R. Sianturi, 2002, Asas-asas hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Storia Grafika, Jakarta.

Laurensius Arliman S, 2016, Penegakan Hukum dan Kesadaran dan Masyarakat, Deepublish, Yogyakarta.

Laurensius Arliman S, 2016, Lembaga Negara Independen di Dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Deepublish, Yogyakarta.

Nyoman Serikat Putra Jaya, 2008, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), Semarang.

Purwaning M. Yanuar, 2007, Pengembalian Aset Hasil Korupsi: Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia, PT Alumni, Bandung.

Rahmat Soemitro, 1987, Peraturan dan Instruksi Lelang, PT. Eresco, Bandung.

Rahmat Atmasasmita, 208, Pengkajian Hukum, tentang Kriminalisasi, Pengembalian Aset, Kerja Sama Internasional dalam Konvensi PBB, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Salim HS, 2011, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Soerjono Soekanto datr Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal dan Hasil Penelitian

Gokma Toni Parlindungan S. Wewenang Jaksa Penuntut Umum Dalam Penanganan Perkara Korupsi, Volume 5, Nomor 2, 2013.

Gokma Toni Parlindungan S, Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak Penghasilan Orang Pribadi Di Kota Padang, Jurnal Advokasi, Volume 5, Nomor 2, 2014

Gokma Toni Parlindungan S, Pembagian Kekuasaan Dalam Hukum Tata Negara Indonesia, Jurnal Advokasi, Volume 7, Nomor 2, 2016.

Gokma Toni Parlindungan S, Tinjauan tentang Pemeriksaan Saksi Dakam Perkara Pidana, Jumal

Advokasi, Volume 8, Nomor 2, 2017.

Gokma Toni Parlindungan S, Prinsip-Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Jumal Hukum Respublica, Volume 16, Nomor 2, 2017.

Harkristuti Harkrisnowo, Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan terhadap Proses Litigasi dan Pemidanaan di Indonesia, Disampaikan dalam Orasi Pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Pidana FHUI di Balai Sidang UI, Depok, 2003.

Laurensius Arliman S, Kodifikasi RUUKUHP Melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, UIR Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2018.

UN Press Release, diterbitkan pada saat adopsi UNCAC, 31 Oktober 2003.




DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v1i1.156

Article Metrics

Abstrak views : 626 times
PDF views : 398 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.