Kepastian Hukum Bagi Karyawan Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Ditinjau dari Perpu Cipta Kerja
Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Karyawan, PKWTAbstrak
Tulisan ini akan membahas tentang kepastian hukum bagi karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu ditinjau dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perkembangan teknologi sangat berdampak pada perusahaan, dimana para pemilik modal akan menyesuaikan aktivitas kegiatan perusahaannya dengan perkembangan yang ada. Era disruption yang sangat jelas dirasakan semenjak wabah covid19 melanda dunia banyak mengubah tatanan baik di pemerintahan maupun di perusahaan-perusahaan. Perubahan-perubahan tatanan yang ada di perusahaan membuat para karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) menjadi cemas dengan nasib mereka ke depan, dimana banyak dari perusahaan sudah mulai mengalami masalah keuangan akibat belum stabilnya perekonomian semenjak covid19 melanda negeri ini juga dengan ancaman resesi di berbagai negara termasuk Indonesia. Adanya undang-undang ketenagakerjaan diharapkan bisa membantu para karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) dalam pemenuhan hak-hak mereka dalam bekerja ketika hal-hal yang tidak di inginkan terjadi seperti pemberhentian hak kerja (PHK). Terbitnya Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi agar Undang-undang Cipta Kerja diperbaiki dengan waktu selama 2 tahun sebelum disahkan. Oleh karena itu penulis akan menguraikan kepastian hukum yang akan di proleh oleh karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) dengan terbitnya Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penulis akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yakni dengan mencari literatur-literatur hukum, peraturan-peraturan, putusan-putusan pengadilan juga kaidah-kaidah hukum yang berlaku.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.