Tanggung Jawab Hukum Negara Terhadap Anak Tenaga Kesehatan Yang Meninggal Dunia Akibat Covid 19

https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i1.1495

Penulis

Kata Kunci:

Tanggung Jawab Negara, Anak Tenaga Kesehatan, Citizen Law Suite

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab negara terhadap anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid 19 dan implikasi atas kelalaian negara akan tanggung jawabnya terhadap anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat covid 19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitiannya yaitu Indoneisia teilah memiliki konsep perlindungan terhadap anak yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta berbagai produk hukum baik Instrumein Hukum Internasional dan Instrumen Hukum Nasional. Bentuk tanggung jawab hukum negara yaitu dengan membuat peraturan pemerintah daerah melalui Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, sedangkan pemerintah daerah lainnya tidak dibuatkan. Hanya peraturan Pemerintah Daerah DKI Jakarta saja yang memenuhi dan menjamin hak-hak anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid 19. Implikasi hukum atas kelalaian negara akan tanggung jawabnya yang tidak optimal dalam memenuhi dan menjamin hak-hak anak tenaga kesehatan tersebut maka pemerintah dapat digugat. Salah satu yang ditempuh untuk menggugat negara adalah mengajukan gugatan citizen law suit.

Biografi Penulis

Devy Ayu Puspita, Magister Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya

Mahasiswa Magister Hukum Hang tuah Surabaya

Diterbitkan

2023-10-02