Tanggung Jawab Hukum Negara Terhadap Anak Tenaga Kesehatan Yang Meninggal Dunia Akibat Covid 19
Kata Kunci:
Tanggung Jawab Negara, Anak Tenaga Kesehatan, Citizen Law SuiteAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab negara terhadap anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid 19 dan implikasi atas kelalaian negara akan tanggung jawabnya terhadap anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat covid 19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitiannya yaitu Indoneisia teilah memiliki konsep perlindungan terhadap anak yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta berbagai produk hukum baik Instrumein Hukum Internasional dan Instrumen Hukum Nasional. Bentuk tanggung jawab hukum negara yaitu dengan membuat peraturan pemerintah daerah melalui Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, sedangkan pemerintah daerah lainnya tidak dibuatkan. Hanya peraturan Pemerintah Daerah DKI Jakarta saja yang memenuhi dan menjamin hak-hak anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid 19. Implikasi hukum atas kelalaian negara akan tanggung jawabnya yang tidak optimal dalam memenuhi dan menjamin hak-hak anak tenaga kesehatan tersebut maka pemerintah dapat digugat. Salah satu yang ditempuh untuk menggugat negara adalah mengajukan gugatan citizen law suit.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.