Tanggung Jawab Hukum Negara Terhadap Anak Tenaga Kesehatan Yang Meninggal Dunia Akibat Covid 19

Devy Ayu Puspita

Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab negara terhadap anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid 19 dan implikasi atas kelalaian negara akan tanggung jawabnya terhadap anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat covid 19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitiannya yaitu Indoneisia teilah memiliki konsep perlindungan terhadap anak yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta berbagai produk hukum baik Instrumein Hukum Internasional dan Instrumen Hukum Nasional. Bentuk tanggung jawab hukum negara yaitu dengan membuat peraturan pemerintah daerah melalui Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, sedangkan pemerintah daerah lainnya tidak dibuatkan. Hanya peraturan Pemerintah Daerah DKI Jakarta saja yang memenuhi dan menjamin hak-hak anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid 19. Implikasi hukum atas kelalaian negara akan tanggung jawabnya yang tidak optimal dalam memenuhi dan menjamin hak-hak anak tenaga kesehatan tersebut maka pemerintah dapat digugat. Salah satu yang ditempuh untuk menggugat negara adalah mengajukan gugatan citizen law suit.


Kata Kunci


Tanggung Jawab Negara; Anak Tenaga Kesehatan; Citizen Law Suite

Teks Lengkap:

PDF


DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i1.1495

Article Metrics

Abstrak views : 83 times
PDF views : 38 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.