Penerapan Sanksi Pidana Turut Membantu Dalam Tindak Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Abstrak
Hukum pidana, tetapi tidak mengatur lebih lebih jelas makna dari turut membantu tersebut. Hal ini dilihat karna makna membantu perlu penjelasan lebih luas, baik segi tindakan atau perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sama halnya dengan membantu seseorang ketika membutuhkan pertolongan, tentu tidak bisa dapat dikatakan turut membantu, karna terkadang seseorang memberikan bantuan merupakan bentuk dorongan hati nurani dan spontanitas tanpa memikirkan bantuan tersebut merupakan bagian tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur atau kajian pustaka yang akan memberikan deskripsi turut membantu menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Penelitian ini menjelaskan penerapan turut membantu dan batasan tindakan yang harus dilakukan ketika ingin membantu seseorang
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i2.1494
Article Metrics
Abstrak views : 437 times
PDF views : 650 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 437 timesPDF views : 650 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.