Penerapan Sanksi Pidana Turut Membantu Dalam Tindak Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Fahririn Fahririn

Abstrak


Hukum pidana, tetapi tidak mengatur lebih lebih jelas makna dari turut membantu tersebut. Hal ini dilihat karna makna membantu perlu penjelasan lebih luas, baik segi tindakan atau perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sama halnya dengan membantu seseorang ketika membutuhkan pertolongan, tentu tidak bisa dapat dikatakan turut membantu, karna terkadang seseorang memberikan bantuan merupakan bentuk dorongan hati nurani dan spontanitas tanpa memikirkan bantuan tersebut merupakan bagian tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur atau kajian pustaka yang akan memberikan deskripsi turut membantu menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Penelitian ini menjelaskan penerapan turut membantu dan batasan tindakan yang harus dilakukan ketika ingin membantu seseorang


Kata Kunci


Turut membantu, tindak pidana, KUHAP

Teks Lengkap:

PDF


DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i2.1494

Article Metrics

Abstrak views : 436 times
PDF views : 649 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.