Pertanggungjawaban Hukum PPAT yang Lalai Dalam Menyimpan Akta Jual Beli

https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i1.1294

Penulis

  • Sylvia Sylvia Fakultas Hukum - Universitas Tarumanagara
  • Ariawan Gunadi Fakultas Hukum - Universitas Tarumanagara

Kata Kunci:

Kelalaian, Akta Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Abstrak

Akta Jual Beli merupakan suatu bukti otentik atas adanya peralihak hak atas tanah atau bangunan yang telah dibayar secara lunas oleh pembeli rumah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta Jual Beli termasuk ke dalam Protokol Pejabat Pembuat Akta Tanah yang harus disimpan dan dipelihara oleh setiap Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jika Pejabat Pembuat Akta Tanah lalai dalam menyimpan Akta Jual Beli tersebut dan mengakibatkan kerugian kepada pihak lain maka Pejabat Pembuat Akta Tanah harus bertanggungjawab atas hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat studi kepustakaan, sumber data bersumber dari data sekunder. Dalam menjalankan jabatannya, Pejabat Pembuat Akta Tanah terikat secara langsung dengan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang diatur oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabatan Pembuat Akta Tanah. Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tersebut di atas karena alasan apapun; baik karena adanya kesengajaan (dolus) ataupun kelalaian (culpa) akan ditindak sesuai dengan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Biografi Penulis

Ariawan Gunadi, Fakultas Hukum - Universitas Tarumanagara

Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Diterbitkan

2023-10-06