Pertanggungjawaban Hukum PPAT yang Lalai Dalam Menyimpan Akta Jual Beli
Kata Kunci:
Kelalaian, Akta Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah.Abstrak
Akta Jual Beli merupakan suatu bukti otentik atas adanya peralihak hak atas tanah atau bangunan yang telah dibayar secara lunas oleh pembeli rumah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta Jual Beli termasuk ke dalam Protokol Pejabat Pembuat Akta Tanah yang harus disimpan dan dipelihara oleh setiap Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jika Pejabat Pembuat Akta Tanah lalai dalam menyimpan Akta Jual Beli tersebut dan mengakibatkan kerugian kepada pihak lain maka Pejabat Pembuat Akta Tanah harus bertanggungjawab atas hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat studi kepustakaan, sumber data bersumber dari data sekunder. Dalam menjalankan jabatannya, Pejabat Pembuat Akta Tanah terikat secara langsung dengan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang diatur oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabatan Pembuat Akta Tanah. Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tersebut di atas karena alasan apapun; baik karena adanya kesengajaan (dolus) ataupun kelalaian (culpa) akan ditindak sesuai dengan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.