Hak Penguasaan Negara dalam Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Sesuai dengan UU Minerba
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak penguasaan negara terhadap bidang pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan UU minerba. Metode penelitian yang akan dilakukan adalah dengan metode penelitian normatif yuridis yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis yang dilakukan dengan preskriptif. Hasil penelitian yang didapatkan adalah UU minerba ini adalah UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara yang dimana dalam UU ini menjelaskan mengenai IUP dan IUPK yang sebelumnya berupa kontrak karya yang masih membuat Indonesia inferior. Dengan adanya izin IUP dan IUPK ini Indonesia telah menjadi superior dari perusahaan atau investor asing yang melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi pertambangan. Selain itu, UU ini mengalami perubahan dengan adanya UU No. 3 Tahun 2020 yang memiliki fokus utama untuk memindahkan penguasan pengontrolan pertambangan ke tangan pemerintah pusat dari pemerintah daerah dikarenakan izin yang dikeluarkan pemerintah daerah mengalami banyak permasalahan dan juga terdapat peraturan yang tumpang tindih dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i2.1262
Article Metrics
Abstrak views : 806 times
PDF views : 493 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 806 timesPDF views : 493 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.