Hak Penguasaan Negara dalam Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Sesuai dengan UU Minerba
Kata Kunci:
Hak Menguasai Negara, Izin Usaha Pertambangan, Perubahan Undang-UndangAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak penguasaan negara terhadap bidang pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan UU minerba. Metode penelitian yang akan dilakukan adalah dengan metode penelitian normatif yuridis yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis yang dilakukan dengan preskriptif. Hasil penelitian yang didapatkan adalah UU minerba ini adalah UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara yang dimana dalam UU ini menjelaskan mengenai IUP dan IUPK yang sebelumnya berupa kontrak karya yang masih membuat Indonesia inferior. Dengan adanya izin IUP dan IUPK ini Indonesia telah menjadi superior dari perusahaan atau investor asing yang melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi pertambangan. Selain itu, UU ini mengalami perubahan dengan adanya UU No. 3 Tahun 2020 yang memiliki fokus utama untuk memindahkan penguasan pengontrolan pertambangan ke tangan pemerintah pusat dari pemerintah daerah dikarenakan izin yang dikeluarkan pemerintah daerah mengalami banyak permasalahan dan juga terdapat peraturan yang tumpang tindih dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.