KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM PADA KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA
Abstrak
Pesatnya kemajuan teknologi informasi menjadikan perkembangan yang dinamis dalam bidang ekonomi bisnis salah satunya adalah transaksi bisnis secara online. Adanya pinjam meminjam uang secara online atau financial technology mempermudah masyarakat memperoleh pinjaman dana secara cepat dan mudah dibandingkan lembaga pembiayaan lainnya. Layanan pinjam meminjam secara online didasari dengan perjanjian yang dibuat secara elektronik oleh salah satu pihak yang biasa disebut dengan perjanjian baku, tidak selamanya perjanjian baku menguntungkan para pihak perjanjian lebih banyak dibebankan kepada konsumen. Masalah dari penelitian ini: (1)Bagaimana kepastian perlindungan hukum bagi penerima pinjaman dalam transaksi pinjaman online? (2)Bagaimana akibat hukum dan penanganan pemerintah terhadap klausula baku dalam pinjaman online?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau bahan hukum sekunder.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. BUKU-BUKU
Abdul Halim Barkatullah, Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia,
Bandung : Nusa Media, 2017
Adil Samadani, Dasar-dasar Hukum Bisnis, Jakarta : Mitra Wacana Media,
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2007
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta, 2010
Celina Tri Swi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi 1, Cetakan
ke 5, Jakarta : Sinar Grafika, 2016
Faisal Santiago, Penghantar Hukum Bisnis, Jakarta : Mitra Wacana Media,
J. Satrio, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Bandung : Citra
Aditya Bakti, 1992
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra
Aditya Bakti
Laksanto Utomo, Aspek Hukum Kartu Kredit dan Perlindungan Konsumen
Bandung : PT Alumni
M. Sadar, Moh Taufik Makarao dan Habloel Mawardi, Hukum Perlindungan
Konsumen di Indonesia, Jakarta : Akademia, 2012
Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianti Achmad, Dualisme Penelitian Hukum
Normatif dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi), Jakarta :
Kencana Pranada Media Group, 2008
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group,
Rudyanti Dorotea Tobing, Aspek-Aspek Hukum Bisnis, Surabaya : LaksBang
Justitia, 2015
Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak diluar KUHPerdata, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2007
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT Grasindo,
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan
Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan
Teknologi Finansial
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang
Perjanjian Baku
C. JURNAL
Aqlatul Gondho U, Tinjauan Yuridis Klausula Baku Dalam Perjanjian
Penggunaan Layanan Peer to Peer (P2P) Lending Antara
Penyelenggara dan Pemberi Pinjaman (Studi Kasus : Amartha.com),
Jurnal Universitas Gadjah Mada, 2017
Bank Indonesia, Financial Technology Perkembangan dan Respons
Kebijakan Bank Indonesia, Bank Indonesia-Fintech Office
Eka Budiyanti, Upaya Mengatasi Pinjaman Online Ilegal, Jurnal Ekonomi
dan Kebijakan Publik, Vol. XI, No.04/II/Puslit/Februari/2019
Etty Nuryani, “Klausula Baku Tidak Seimbang dalam Perjanjian Kredit
Bank” Disertasi Universitas Indonesia, 2009
Fennieka Kristianto, “Regulation On Valid Electronic Contract on Electronic
Transaction (Online), dalam buku Procceding APHK IV, Palembang
, hlm. 690
Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Perlindungan
Konsumen Pada Fintech, Jakarta : Departemen Perlindungan
Konsumen OJK, 2017
Nuzul Rahmayani, Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait
Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di
Indonesia,
Pagaruyuang Law Journal, Edisi No. 1 Vol. 2, Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, 2018
Wurianalya Maria Novenanty, Perlindungan Hukum Bagi Lender dan
Borrower dalam Peer to Peer Lending di Indonesia, dalam buku Procceding
APHK IV, Palembang 2017
DOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i1.124
Article Metrics
Abstrak views : 3130 times
PDF views : 1401 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 3130 timesPDF views : 1401 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.