KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM PADA KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA

Ade Putri Lestari, St. Laksanto Utomo

Abstrak


Pesatnya kemajuan teknologi informasi menjadikan perkembangan yang dinamis dalam bidang ekonomi bisnis salah satunya adalah transaksi bisnis secara online. Adanya pinjam meminjam uang secara online atau financial technology mempermudah masyarakat memperoleh pinjaman dana secara cepat dan mudah dibandingkan lembaga pembiayaan lainnya. Layanan pinjam meminjam secara online didasari dengan perjanjian yang dibuat secara elektronik oleh salah satu pihak yang biasa disebut dengan perjanjian baku, tidak selamanya perjanjian baku menguntungkan para pihak perjanjian lebih banyak dibebankan kepada konsumen. Masalah dari penelitian ini: (1)Bagaimana kepastian perlindungan hukum bagi penerima pinjaman dalam transaksi pinjaman online? (2)Bagaimana akibat hukum dan penanganan pemerintah terhadap klausula baku dalam pinjaman online?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau bahan hukum sekunder.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. BUKU-BUKU

Abdul Halim Barkatullah, Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia,

Bandung : Nusa Media, 2017

Adil Samadani, Dasar-dasar Hukum Bisnis, Jakarta : Mitra Wacana Media,

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: PT Raja

Grafindo Persada, 2007

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta, 2010

Celina Tri Swi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi 1, Cetakan

ke 5, Jakarta : Sinar Grafika, 2016

Faisal Santiago, Penghantar Hukum Bisnis, Jakarta : Mitra Wacana Media,

J. Satrio, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Bandung : Citra

Aditya Bakti, 1992

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra

Aditya Bakti

Laksanto Utomo, Aspek Hukum Kartu Kredit dan Perlindungan Konsumen

Bandung : PT Alumni

M. Sadar, Moh Taufik Makarao dan Habloel Mawardi, Hukum Perlindungan

Konsumen di Indonesia, Jakarta : Akademia, 2012

Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianti Achmad, Dualisme Penelitian Hukum

Normatif dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi), Jakarta :

Kencana Pranada Media Group, 2008

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group,

Rudyanti Dorotea Tobing, Aspek-Aspek Hukum Bisnis, Surabaya : LaksBang

Justitia, 2015

Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak diluar KUHPerdata, Jakarta: PT

Raja Grafindo Persada, 2007

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT Grasindo,

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik

Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen

Sektor Jasa Keuangan

Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam

Uang Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan

Teknologi Finansial

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang

Perjanjian Baku

C. JURNAL

Aqlatul Gondho U, Tinjauan Yuridis Klausula Baku Dalam Perjanjian

Penggunaan Layanan Peer to Peer (P2P) Lending Antara

Penyelenggara dan Pemberi Pinjaman (Studi Kasus : Amartha.com),

Jurnal Universitas Gadjah Mada, 2017

Bank Indonesia, Financial Technology Perkembangan dan Respons

Kebijakan Bank Indonesia, Bank Indonesia-Fintech Office

Eka Budiyanti, Upaya Mengatasi Pinjaman Online Ilegal, Jurnal Ekonomi

dan Kebijakan Publik, Vol. XI, No.04/II/Puslit/Februari/2019

Etty Nuryani, “Klausula Baku Tidak Seimbang dalam Perjanjian Kredit

Bank” Disertasi Universitas Indonesia, 2009

Fennieka Kristianto, “Regulation On Valid Electronic Contract on Electronic

Transaction (Online), dalam buku Procceding APHK IV, Palembang

, hlm. 690

Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Perlindungan

Konsumen Pada Fintech, Jakarta : Departemen Perlindungan

Konsumen OJK, 2017

Nuzul Rahmayani, Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait

Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di

Indonesia,

Pagaruyuang Law Journal, Edisi No. 1 Vol. 2, Fakultas Hukum

Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, 2018

Wurianalya Maria Novenanty, Perlindungan Hukum Bagi Lender dan

Borrower dalam Peer to Peer Lending di Indonesia, dalam buku Procceding

APHK IV, Palembang 2017




DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i1.124

Article Metrics

Abstrak views : 3233 times
PDF views : 1430 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.