Perlindungan Hukum Penyebaran Informasi Sebagai Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Tiktok
Abstrak
Media sosial semakin berkembang di era digital. Masyarakat dapat menyampaikan cerita dan pendapatnya kepada publik dengan aturan yang telah diatur dalam UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan UU ITE. Media sosial Tiktok telah banyak digunakan sejak pandemi. Orang bisa membuat video kreatif, cerita, dan sebagainya. Namun tidak jarang ditemukan video-video yang dibuat yang dapat mengakibatkan menyudutkan dan merugikan pihak-pihak tertentu. Komentar dari netizen dalam video juga dapat memancing pengguna Tiktok lainnya untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain. Kalimat-kalimat yang menghina, mengucilkan atau yang bisa kita sebut cyberbullying sering kita temukan dalam komentar di video. Jurnal ini dibuat untuk membahas perlindungan hukum bagi korban yang informasi pribadinya disebarluaskan di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan sumber-sumber perundang-undangan atau buku-buku yang terkait dan mendukung. Hukum yang digunakan mengacu pada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Perlindungan Hukum dalam KUHP
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i2.1218
Article Metrics
Abstrak views : 541 times
PDF views : 424 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 541 timesPDF views : 424 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.