PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Luar NegeriAbstrak
Pro dan kontra terkait penghentian tersebut telah menimbulkan berbagai persepsi yang berujung pada desakan untuk merumuskan kebijakan yang mampu mengakomodir kebutuhan perlindungan hukum yang komprehensif dan efektif bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Lahirnya Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri kumpulan peraturan tentang proses penempatan dan perlindungan disinyalir mampu menjadi jawaban permasalahan yang ada. Adapun undang-undang tersebut mengatur secara proses penempatan dan perlindungannya meliputi pra penempatan, penempatan, dan pasca penempatan, yang bertujuan dapat dijadikan standar penempatan yang baik dan benar, serta payung hukum demi terselenggaranya jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang ditempatkan. Penelitian ini dimaksudkan untuk (1) Mengetahui apakah ketentuan dalam Undang Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri telah memenuhi kebutuhan perlindungan hukum bagi TKI dan (2) Mengetahui penerapan prosedur penempatan TKI pada Undang Undang No. 39 Tahun 2004 dalam memenuhi standar prosedur penempatan yang mewujudkan perlindungan hukum yang komprehensif bagi TKI. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan sentral kajian Undang Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.Referensi
Agusmidah. Dilematika Ketenagakerjaan; Tinjauan Politik Hukum. Medan: Sofmedia,
Cetakan Pertama, 2011.
Alfons, Maria. Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-produk
Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual, Ringkasan
Disertasi Doktor, Malang: Universitas Brawijaya, 2010.
AS, Yenny. Kelemahan Sistem Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Migran
Implikasinya Dengan Terjadinya Trafficking (Kajian Sosial Socio-Legal
Maraknya Trafficking di Kalimantan Barat), Pusat Studi Hukum Bisnis Fakultas
Hukum Universitas Sahid Jakarta, Supremasi: Jurnal Hukum, Vol. II No. 1,
Oktober 2008 – Maret 2009.
Baut, Paul S. dan Harman K, Benny. Kompilasi Deklarasi Hak Asasi Manusia, Jakarta:
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), 1988.
. Bogor: Ghalia Indonesia, Cetakan Ketiga, Edisi Revisi, 2010.
Hen. Jumlah Buruh Roko Berkurang. Kompas, Kolom Nusantara, tanggal 4 Februari
Hadikusuma, Hilman. Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: Alumni, Cetakan
Kesepuluh, 2010.
Hadiwijoyo, Suryo Sakti. Perbatasan Negara dalam Dimensi Hukum Internasional.
Yogyakarta: Graha Ilmu, Cetakan Pertama, 2011.
Hakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Citra Aditya Bakti,
Cetakan Kesatu, Edisi Ketiga, 2009.
Husni,Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, Edisi Revisi, 2008.
Kansil, C.S.T., et. al., Kamus Istilah Aneka Hukum. Jakarta: Jala Permata Aksara,
Cetakan Pertama, 2009.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai
Pustaka, Cetakan Kedelapan, 1989.
Kelsen, Hans. Pengantar Teori Hukum. Bandung: Nusa Media, Cetakan Ketiga, Maret
Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media,
Cetakan Keempat, 2011.
Kelsen, Hans. Dasar-Dasar Hukum Normatif, Bandung: Nusa Media, Cetakan Kesatu,
Nopember 2008.
Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra
Aditya Bakti, Cetakan kesatu, Edisi Ketiga, 2009.
M. Hadjon, Phillipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina
Ilmu, 1987.
Pageh, I Wayan. Permasalahan Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
di Luar Negeri. Penelitian BNP2TKI tertanggal 22 Juni 2008
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.