PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Samiyah Samiyah, Taufiqurrahman Syahuri

Abstrak


Pro dan kontra terkait penghentian tersebut telah menimbulkan berbagai persepsi yang berujung pada desakan untuk merumuskan kebijakan yang mampu mengakomodir kebutuhan perlindungan hukum yang komprehensif dan efektif bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Lahirnya Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri kumpulan peraturan tentang proses penempatan dan perlindungan disinyalir mampu menjadi jawaban permasalahan yang ada. Adapun undang-undang tersebut mengatur secara proses penempatan dan perlindungannya meliputi pra penempatan, penempatan, dan pasca penempatan, yang bertujuan dapat dijadikan standar penempatan yang baik dan benar, serta payung hukum demi terselenggaranya jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang ditempatkan. Penelitian ini dimaksudkan untuk (1) Mengetahui apakah ketentuan dalam Undang Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri telah memenuhi kebutuhan perlindungan hukum bagi TKI dan (2) Mengetahui penerapan prosedur penempatan TKI pada Undang Undang No. 39 Tahun 2004 dalam memenuhi standar prosedur penempatan yang mewujudkan perlindungan hukum yang komprehensif bagi TKI. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan sentral kajian Undang Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.


Kata Kunci


Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Luar Negeri

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agusmidah. Dilematika Ketenagakerjaan; Tinjauan Politik Hukum. Medan: Sofmedia,

Cetakan Pertama, 2011.

Alfons, Maria. Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-produk

Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual, Ringkasan

Disertasi Doktor, Malang: Universitas Brawijaya, 2010.

AS, Yenny. Kelemahan Sistem Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Migran

Implikasinya Dengan Terjadinya Trafficking (Kajian Sosial Socio-Legal

Maraknya Trafficking di Kalimantan Barat), Pusat Studi Hukum Bisnis Fakultas

Hukum Universitas Sahid Jakarta, Supremasi: Jurnal Hukum, Vol. II No. 1,

Oktober 2008 – Maret 2009.

Baut, Paul S. dan Harman K, Benny. Kompilasi Deklarasi Hak Asasi Manusia, Jakarta:

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), 1988.

. Bogor: Ghalia Indonesia, Cetakan Ketiga, Edisi Revisi, 2010.

Hen. Jumlah Buruh Roko Berkurang. Kompas, Kolom Nusantara, tanggal 4 Februari

Hadikusuma, Hilman. Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: Alumni, Cetakan

Kesepuluh, 2010.

Hadiwijoyo, Suryo Sakti. Perbatasan Negara dalam Dimensi Hukum Internasional.

Yogyakarta: Graha Ilmu, Cetakan Pertama, 2011.

Hakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Citra Aditya Bakti,

Cetakan Kesatu, Edisi Ketiga, 2009.

Husni,Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo

Persada, Edisi Revisi, 2008.

Kansil, C.S.T., et. al., Kamus Istilah Aneka Hukum. Jakarta: Jala Permata Aksara,

Cetakan Pertama, 2009.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai

Pustaka, Cetakan Kedelapan, 1989.

Kelsen, Hans. Pengantar Teori Hukum. Bandung: Nusa Media, Cetakan Ketiga, Maret

Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media,

Cetakan Keempat, 2011.

Kelsen, Hans. Dasar-Dasar Hukum Normatif, Bandung: Nusa Media, Cetakan Kesatu,

Nopember 2008.

Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra

Aditya Bakti, Cetakan kesatu, Edisi Ketiga, 2009.

M. Hadjon, Phillipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina

Ilmu, 1987.

Pageh, I Wayan. Permasalahan Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

di Luar Negeri. Penelitian BNP2TKI tertanggal 22 Juni 2008




DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i2.118

Article Metrics

Abstrak views : 503 times
PDF views : 201 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.