KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA MENGADILI PERKARA KEPAILITAN TERHADAP ADANYA KLAUSULA ARBITRASE DALAM PERJANJIAN YANG DISEPAKATI
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana Kewenangan Pengadilan Niaga Mengadili Perkara Kepailitan Terhadap Adanya Klausula Arbitrase Dalam Perjanjian Yang Disepakati. Penelitian dilakukan bertujuan untuk mengetahui kewenangan luar biasa (extra ordinary power) yang dimiliki oleh Pengadilan Niaga melalui Pasal 300 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 37 jo. Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang versus kewenangan khusus (extra judicial power) yang dimiliki oleh Lembaga Arbitrase berdasarkan Pasal 615-651 RV dan Pasal 11 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase. Penelitian dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Responden penelitian terdiri dari para Hakim Pengadilan Niaga dan para Advokat yang pernah menanganinya. Dari analisis data hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Pertama Perkara Permohonan Kepailitan yang dasarnya dari perjanjian berklausula arbitrase dapat diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Niaga, karena Pengadilan Niaga mempunyai kewenangan/ kompetensi absolut sesuai dengan ketentuan Pasal 300 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 jo. Pasal 1 jo. 280 ayat (1) UndangUndang No. 4 tahun 1998. Kedua Permohonan Kepailitan yang dasarnya dari perjanjian berklausula arbitrase dapat langsung diajukan ke Pengadilan Niaga tanpa harus terlebih dahulu ada proses penyelesaian di Lembaga arbitrase, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 303 Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Cremes, 1975, Wetboek van Koophandel – Failissementswest, Editie Cremers.
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I. Direktur Jenderal Badan Peradilan
Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, 2001, Himpunan Putusan-Putusan
Pengadilan Niaga, Perkara Niaga, Jakarta.
Emmy Yuhassarie, 2004, Interaksi Antara Arbitrase dan Proses Kepailitan,
Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta.
Gunawan Widjaja, 2008, Arbitrase vs. Pengadilan Persoalan Kompetensi (Absolut)
Yang Tidak Pernah Selesai, Penerbit Prenada Media Group, Jakarta.
Himpunan Putusan-Putusan Pengadilan Niaga Tahun 1999, Departemen Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direjen Badan eradilan Umum dan
Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta.
Himpunan Kajian Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Niaga mengenai Perkara
Permohonan Pernyataan Pailit, 2000, Proyek Pembinaan Tehnis Justisial MA,
Jakarta.
Inservice Training, 2003, Beberapa Materi Kepailitan Pada Pelatihan Pusdiklat
Mahkamah Agung RI, Penerbit Pusdiklat Mahkamah Agung RI,Jakarta.
Kartono, 1974, Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran, Pradnya Paramita, Jakarta.
M Ali Boediarto, 2001, Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung tentang
Kepailitan, Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta.
M Yahya Harahap, 1997, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan
Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung.
DOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i1.106
Article Metrics
Abstrak views : 1533 times
PDF views : 3101 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 1533 timesPDF views : 3101 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.