Pertanggungjawaban Agresi Militer Rusia Terhadap Ukraina Di Wilayah Donbass
Kata Kunci:
Agresi Militer Rusia, Hukum InternasionalAbstrak
Rusia melancarkan agresi ke Ukraina serta mengadakan serbuan dari segala penjuru. Hal ini dianggap sebagai " Perang Putin" oleh semua negara. Salah satu bentuk pertanggungjawaban Rusia terhadap Ukraina akibat perbuatan agresi yakni harus reparasi atau pemulihan terhadap negara yang menjadi korban negara aggressor. Konflik ini belum diakui secara resmi sebagai kejahatan terhadap perdamaian internasional. Negara Ukraina dianggap sebagai korban agresi menurut hukum internasional meskipun agresi kepada Ukraina merupakan pelanggaran nyata terhadap piagam pbb serta statuta roma. Permasalahan utama yang akan dikaji ada dua : (1)Bagaimana pertanggungjawaban secara individu dan kolektif ( sebagai negara) terkait agresi ini. (2) Mekanisme ajudikasi dan non ajudikasi dari kejahatan agresi yang dilakukan Rusia kepada Ukraina. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindakan agresi militer Rusia terhadap Ukraina beserta implikasi hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah Sosio-Legal. Untuk menuntut Putin dan para pemimpin politik dan militer Rusia lainnya di pengadilan kriminal internasional memiliki hambatan dari sisi hukum maupun politik. Pengadilan Kriminal Internasional tidak memiliki data terkait kejahatan agresi, serta penarikan diri Rusia dari Pengadilan Kriminal Internasional mampu mereduksi yurisdiksi ICC. Alternatif lain diupayakan yakni pengadilan ad hoc karena kejahatan agresi erat kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan dan perang. Atau dengan dilakukannya praktik penerapan yurisdiksi universal untuk mengadili pelaku kejahatan agresi.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







