Perlindungan Hukum Kepada Pengguna Elektronik Banking Atas Kejahatan Carding Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Kata Kunci:
Cyber Crime, Carding, Perlindungan HukumAbstrak
Pada abad ke-19 elekronik banking mulai dikenalkan pada setiap nasabah bank dengan tujuan untuk memberikan fasilitas baru yang lebih praktis untuk kebutuhan transaksi. Kehadiran elektronik banking ini tentu di topang oleh teknologi jaringan telekomunikasi dan jaringan internet, sehingga dalam penggunaanya dapat melewati ruang dan waktu, dimanapun dan kapanpun bisa digunakan. Namun perkembangan teknologi dalam bidang elektronik banking ini membawa potensi kejahatan baru yang lebih besar. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kejahatan carding ini guna melihat bagaimana cara penegakan hukum sampai dengan bentuk perlindungan hukum pada pengguna kartur transaksi yang berbentuk elekronik banking. Jenis penelitian ini menggunakan metode normatif legal research, penelitian jenis ini tidak hanya membahas secara konseptuan saja, namun juga mengidentifikasi, klasifikasi, dan singkronisasi peraturan perundang-undangan yang relevan dalam pembahasan dengan tujuan menghasilkan kesimpilan yang preskriptif. Hasil penelitian yaitu upaya yang dapat dilakukan pertama upaya preventif dimana melibatkan berbagai stake holders seperti, Bank Indonesia, Bank terkait, Kepolisian, Masyarakat. Dimana saling berkoordinasi dan meningkatkan wawasan guna mengantisipasi terjadinya kejahatan carding. Kedua upaya hukum litigasi dapat ditempuh oleh korban dengan melaporkan kejahatan carding tersbut kepada aparat penegak hukum dalam hal ini polri yang kemudian diproses sampai pada tahapan penuntutan, kemudian pemeriksaan di pengadilan. Putusan pengadilan yang terdapat dua tujuan pertama menghukum pelaku kejahatan carding dengan di penjara sifatnya pembalasan, dan yang kedua menerbitkan ganti kerugian sejumlah nominal materil yang akan diberikan kepada korban atas kerugian yang timbul dari kerjahatan carding tersebut. Dengan demikian maka pemulihan hak korban dapat di laksanakan dengan cepat dan efektif.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







